Jumat, 3 Februari 2023 18:22 WIB | Dibaca : 833
Kini RSUD Kota Tangerang Layani Pasien Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Kini RSUD Kota Tangerang Layani Pasien Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Kini RSUD Kota Tangerang Layani Pasien Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

Meningkatkan layanan kepada masyarakat Kota Tangerang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program baru yaitu untuk penanganan pasien yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Program ini dapat digunakan oleh seluruh pekerja yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr. O. U. Taty Damayanti mengatakan bahwa layanan ini dapat digunakan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju tempat kerja dari rumah atau sebaliknya dan juga untuk pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja.

"Jadi, ketika pekerja berangkat menuju kantor atau dari kantor menuju rumah atau sebaliknya mengalami kecelakaan, dapat dicover dengan program ini. Tentunya juga, untuk yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau sakit akibat kerja tersebut. Contoh, mereka yang bekerja di pabrik dan mengalami gangguan pernapasan, atau yang bekerja di pabrik kimia mengalami gangguan gatal-gatal pada kulit. Tetapi, harus ada klarifikasi atau konfirmasi dari perusahaan tersebut apakah benar itu penyakit akibat kerja," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk persyaratan yang dibutuhkan paling utama adalah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pasien akan dikonfirmasi terlebih dulu status pekerjaan atau perusahaannya.

"Paling utama adalah pasien memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, kami akan menginformasi kepada HRD perusahaan pasien tersebut apakah benar yang bersangkutan adalah pegawai di perusahaan tersebut. Setelah valid, kami akan lakukan tindakan," lanjutnya.

dr. Taty juga menambahkan, selain sakit secara fisik, sakit akibat kerja yang mengganggu kejiwaan juga dapat ditangani dengan melewati proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa.

"Jika orang bekerja di tempat yang bising, selain mengganggu pendengaran juga dapat mengakibatkan gangguan kecemasan. Layanan ini dapat digunakan, tetapi akan ada proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa dan harus dipastikan gangguan ini memang benar dari tempat pasien bekerja," tambahnya.

Untuk informasi lebih lengkap terkait program penanganan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dimiliki RSUD Kota Tangerang, dapat menghubungi WhatsApp Humas RSUD Kota Tangerang di nomor 08119232421 atau melalui surel humas.rsudkotatng@gmail.com



Kota Tangerang BPJS RSUD

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!