Kamis, 18 Januari 2024 13:17 WIB | Dibaca : 7329
Kemudahan Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Kemudahan Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Kemudahan Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

BPJS Kesehatan hadir dengan meningkatkan akses layanan yang bisa memudahkan warga Kota Tangerang. Kemudahan tersebut dapat dijangkau masyarakat melalui gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) milik Pemerintah Kota Tangerang, yang terletak di Jalan Satria-Sudirman nomor 1, RT002, RW001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang memiliki dua layanan yaitu pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan.

“MPP Kota Tangerang terus memaksimalkan berbagai pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang. Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih, ramah anak hingga petugas yang responsif,” ungkap Taufik, Jumat (18/1/24).

Ia pun menjelaskan, selain gerai BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa sambil melakukan pengurusan berkas lainnya sekaligus, dalam satu kali kunjungan. Bagaimana tidak, MPP Kota Tangerang saat ini telah memiliki 18 gerai Kementerian dan Lembaga institusi dengan 142 pelayanan.

“MPP Kota Tangerang merupakan salah satu upaya mengintegrasikan pelayanan yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu tempat. Kota Tangerang lewat MPP Kota Tangerang berupaya menghadirkan standar mengurus secara mudah dan cepat. Salah satunya, mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan lebih mudah dan cepat,” serunya.


Berikut tata cara pembaruan data dan pendaftaran BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang:

Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
1. Siapkan fotokopi KTP, fotokopi KK dan foto terbaru ukuran 4x4 (satu buah foto).
2. Kunjungi BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang.
3. Ambil nomor antrean di pintu masuk MPP.
4. Isi dan serahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan kepada petugas BPJS Kesehatan.
5. Lakukan pembayaran iuran sesuai kelas yang di pilih di loket petugas BPJS Kesehatan.
6. Serahkan bukti transfer pembayaran iuran kepada petugas BPJS Kesehatan, dan tunggu kartu BPJS Kesehatan di cetak.
7. Cek kembali nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah terdaftar.

Persyaratan dan Kententuan Pembaruan Data BPJS Kesehatan.
1. Peserta Pindah Fasilitas (Faskes)
Dalam proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.

Syarat yang harus dipenuh dalam proses ini di antaranya :
● Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnnya minimal tiga bulan.
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
● Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan.
● Membawa KTP yang masih berlaku.

2. Pindah Tempat Tinggal
Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Karena itu, perubahan data peserta dibutuhkan.

Syarat dalam mengubah data ini adalah:
● Mengisi FFPD
● Membawa kartu peserta
● Membawa KTP yang masih berlaku
● Menunjukan surat pindah domisili

3. Pindah Tempat Bekerja
Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:
● Mengisi FFDP
● Membawa kartu peserta
● Membawa SK mutasi atau keterangan pindah kerja.

4. Perubahan Daftar Sususan Keluarga
Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, antara lain

Pernikahan, syarat yang harus dilengkapi.
● Mengisi FPDP
● Fotokopi surat nikah
● Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir)
● Pas foto berwarna terbaru bagi suami dan istri ukuran 3x4 (satu buah foto)
● Fotokopi akta kelahiran anak
● Pergantian status anak

Penggantian status anak, syarat yang harus di lengkapi.
● Fotokopi akta kelahiran anak
● Foto kartu keluarga
● Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi

5. Pengurangan Peserta
Peubahan ini bisa terjadi karena dua hal yaitu Meninggal dunia dan perceraian

Syarat melakukan perubahan meninggal dunia
● Fotokopi surat kematian
● Penyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan

Syarat melakukan perubahan perceraian
● Surat penetapan akta cerai dari pengadilan.
● Kartu peserta suami atau istri



kota tangerang bpjs mpp dpmptsp

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!
Angga saputra
Anggaacenk19@gmail.com
| Rabu, 17 Juli 2024 | 03:17

Saya dan anak mau pembuatan BPJS baru