Dinas Penanaman Modal dan Pelayanann Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang hingga saat ini masih menggelar layanan pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) gratis.
Layanan yang digelar sebulan penuh dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang ini dikhususkan untuk pengembangan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), melalui stand pelayanan yang dibuka di 13 kecamatan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, layanan NIB gratis sudah berlangsung sejak 1 Februari lalu dimulai di Kecamatan Tangerang, Pinang dan Kecamatan Cipondoh. Kini, masih akan berlangsung di empat kecamatan lagi hingga 29 Februari mendatang.
“Ayo manfaatkan layanan NIB gratis ini. Mempunyai usaha dengan izin usaha yang legal tentunya menjadi langkah kemajuan berusaha. Terkhusus untuk UMKM, dengan memiliki NIB kini sudah bisa bersaing secara nasional. Serta memiliki keuntungan dan kemudahan akses untuk pengembangan usahanya,” jelas Taufik.
Ia menjelaskan, Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam membuat NIB gratis ini. Seperti memiliki izin tempat berusaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, serta alamat email yang aktif dan nomor telepon yang aktif.
“Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya, petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon,” katanya.
Berikut jadwal pembuatan NIB gratis hingga akhir Februari:
Pelaksanaan: 22 sampai 25 Februari
Waktu : Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib
1. Kecamatan Karawaci
2. Kecamatan Cibodas
Pelaksanaan: 26 sampai 29 Februari
Waktu : Pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib
1. Kecamatan Jatiuwung
2. Kecamatan Periuk