Senin, 18 September 2017 00:00 WIB | Dibaca : 332
Elang Cisadane Restro Tangerang Gerudug Toko Penjual Obat Ilegal

Restrotangerang.info-Senin, 18 September 2017 pukul 10.00 Wib-selesai.

Untuk mengantisipasi dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang, terutama jenis PCC yang belakangan ini menggegerkan dan memakan korban jiwa di daerah Kendari Sulawesi, Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan Operasi ke Toko-toko Obat yang berada di wialayah Kota Tangerang, Kamis (14/9/17).

Polres Metro Tangerang Kota yang menurunkan Tim Elang Cisadane pimpinan Iptu Dikie berhasil mengamankan salah satu orang pemilik toko sekaligus sebagai pengedar berinisial IBK (21) yang beralamat di Jalan Irigasi Sipon, Rt 004/007 Poris Plawad Utara, Cipondoh Kota Tangerang.

IBK (21) ditangkap polisi karena melakukan transaksi dan penjualan obat tidak sesuai dengan Undang-undang tentang kesehatan, karena selain tidak memilik ijin dari Kemenkes, juga melakukan transaksi bebas tanpa menggunakan resep dokter, sementara obat yang ia edarkan atau jajakan merupakan obat yang peruntukannya harus menggunakan Resep Dokter, “Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.IK.,M.H yang didampingi oleh Wakapolres AKBP Harley, S.IK.,M.Si serta perwakilan dari Dinkes Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi, ketika menjawab pertanyaan wartawan, saat melakukan Rilis, Senin (18/9/17).

Anggota kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lainnya, karena diindikasikan masih ada pelaku lain yang belum terungkap, ini sangat berbahaya terhadap para generasi kita, apalagi sasarannya anak-anak muda bahkan banyak yang masih dibawah umur, “ Tambah Harry.

Sebenarnya obat-obatan yang disita oleh polisi boleh dijual di apotek atau toko obat, asalkan dipenuhi persyaratannya, yaitu mempunyai ijin untuk menjual obat dari Kemenkes RI, kemudian tidak boleh menjual obat tertentu tanpa menggunakan resep dokter, “Imbuh dr Liza saat menjawab pertanyaan wartawan terkait akan bahaya obat yang disita oleh polisi.

Dalam operasinya Tim Elang berhasil mengamankan selain satu orang pelaku juga menyita ribuan butir obat berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1,5 juta.

Tersangka yang kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dapat dijerat dengan pasal tentang undang-undang kesehatan, yaitu hukuman maksimal 15 tahun, “Tegas Kapolres. (hms restro tng).



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!