Maraknya kaum urban yang datang ke Kota Tangerang pasca Lebaran kadangkala tidak diikuti terwujudnya kesadaran mereka untuk mengurus administrasi kependudukannya. Ini berarti, selain menambah beban Kota Tangerang, kondisi itu tentu saja membuat sulitnya aparatur setempat untuk melakukan pengawasan terhadap orang baru tersebut.Tidak mau kondisi itu terjadi di Batuceper, aparatur kecamatan Batuceper meminta RT/RW setempat jangan sama sekali memberikan kemudahan kepindahan seseorang apabila persyaratan tidak lengkap dan diiming-imingi uang. Camat Batuceper, Mulyanto menjelaskan, hal itu menyalahi aturan dan bisa dipidana."Apalagi Kota Tangerang sekarang ini sudah menjadi magnet untuk masyarakat daerah lain, karena kemajuan dalam segala bidang termasuk banyaknya peluang untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Tangerang dengan UMR yang menggiurkan," ujar Mulyanto, Rabu (20/7/2016).Namun kendati demikian, Mulyanto menjelaskan, untuk menghalang-halangi penduduk berpindah alamat tentu saja tidak dibenarkan, karena dalam ketentuan, setiap warga negara Indonesia berhak tinggal di mana saja. Namun untuk mengantisipasi membludak ini ada aturannya. Setiap orang apabila akan pindah alamat harus melaporkan administrasi kependudukannya dalam bentuk surat surat pindah ke kelurahan,kecamatan dan kemudian Dinas Dukcapil setempat. "Kita juga sudah melakukan operasi administrasi kependudukan,"jelasnya.Terkait hal ini, mantan Kabag Humas ini menambahkan, pihaknya dalam setiap pertemuan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Jangan sampai datang ke Kota Tangerang hanya bermodak nekat saja," ujarnya.