Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan saat menjelang hari raya oleh perusahaan tempatnya bekerja, dalam hal ini Tunjangan Hari Raya (THR).
M. Jamaludin selaku Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat edaran perihal sosialisasi himbauan akan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang.
“Kita sudah kirimkan surat seluruh perusahaan untuk dapat menyampaikan THR kepada para pekerja paling lambat H-7,” jelasnya.
Untuk ketentuan pemberian THR kata Jamaludin sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : PER 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
“Ada hitungannya, baik itu untuk karyawan yang sudah lebih dari satu tahun bekerja ataupun untuk pekerja yang baru satu bulan,” tegasnya lagi.
Sementara untuk posko, kata Jamaludin dapat dimanfaatkan para pekerja yang merasa hak THR nya tidak diberikan perusahaan, pekerja dapat mendatangi kantor Disnaker yang menjadi sentral posko pelayanan pengaduan.
"Kalau pekerja ada yang merasa hak THR nya tidak dibayarkan, silahkan adukan ke Disnaker, kita akan tindak lanjuti," tuturnya.
Nantinya pihak Disnaker akan menindak lanjuti aduan pekerja kepada perusahaan, dan mencari tahu sebab terjadinya hal tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik itu pekerja ataupun pengusaha.