KAWASAN jalan-jalan protokol di Kecamatan Benda menjadi kawasan pertama Kota Tangerang bagi wisatawan Nusantara maupun Mancanegera disebabkan keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebab itu, perhatian atas kelancaran arus lalulintas di kawasan harus terus dijaga.
Apalagi, Pemkot Tangerang sejak 7 tahun terakhir ini telah berupaya membangun dan mengembangkan jaringan jalan yang secara nyata akan mampu memberi keleluasaan kendaraan berlalulalang di jalan-jalan kawasan bandara itu.
Hanya saja, ketidakdisiplinan warga berkendara dan memarkirkan kendaraan secara sembarangan, akhirnya seringkali menciptakan ketersendatan laju kendaraan di kawasan jalan sekitaran bandara, salah-satunya di Jl Husein Sasteranegara.
Terkait menjaga kelancaran arus kendaraan di jalan protokol itu, Petugas Tramtib Kecamatan Benda bersama Petugas Kepolisian Polsek Benda pun menggelar penertibannya, Senin (1/2).
Para petugas tramtib yang datang, di antaranya segera menghampiri kendaraan truk pengangkut tanah merah yang parkir di depan kantor kecamatan. Segera pemiliknya dipanggil dan diperintahkan untuk memindahkan kendaraan dari badan jalan.
Hal serupa dilakukan kepada mobil pribadi, taksi, dan mobil box yang diparkir sembarangan di sepanjang jalan yang terpancang larangan berhenti atau parkir.
Total mobil yang diperintahkan untuk dipindahkan dari badan Jl Husein Sasteranegara tercatat sebanyak 18 mobil. Penertiban ini dilakukan mulai dari simpang tiga Jl Halim Perdana Kusuma-Jl Husein Sasteranegara sampai Jl AMD.
Suli Rosadi, Camat Benda, mengutarakan penertiban mobil parkir di badan jalan protokol ini untuk menciptakan kelancaran arus lalulintas di jalan-jalan yang berakses dari bandara ke Kota Tangerang. “Jalan protokol kerapkali macet disebabkan kendaraan besar parkir di badan jalan.”
Mudah-mudahan dengan penertiban ini, para pelaku parkir sembarangan akan tergugah untuk bersama pemerintah menjaga kelancaran dan kenyamanan berlalulintas di jalan kawasan internasional ini.
Langkah lanjutnya, kata Suli, pihaknya akan mengusulkan pemasangan rambu-rambu lalulintas larangan parkir dan berhenti di jalan itu lebih banyak lagi. ***