Selasa, 15 Oktober 2024 17:57 WIB | Dibaca : 38
Asyik! Penghapusan Denda dan Sanksi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Tersedia hingga Akhir Tahun
Asyik! Penghapusan Denda dan Sanksi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Tersedia hingga Akhir Tahun
Asyik! Penghapusan Denda dan Sanksi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Tersedia hingga Akhir Tahun
Asyik! Penghapusan Denda dan Sanksi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Tersedia hingga Akhir Tahun
Asyik! Penghapusan Denda dan Sanksi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Tersedia hingga Akhir Tahun

Sejak Juni lalu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang masih menyediakan program penghapusan sanksi dan denda untuk seluruh pelanggannya dan dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024 ini.

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Doddi Effendy mengungkapkan, program penghapusan sanksi dan denda berlaku untuk proses pembayaran secara offline di loket pelayanan.

Yakni, di loket pembayaran offline di Kantor Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, di Jalan Komplek PU Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari dan Perumda Tirta Benteng Cabang Cipondoh, di Jalan Blk Malang Nomor 35, RT 01, RW 02, Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh.

“Pelayanan offline ini beroperasi di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Ayo para pelanggan Perumda Tirta Benteng manfatkan program penghapusan sanksi dan denda ini, sebelum batas waktu berakhir. Ini juga menjadi salah satu layanan yang sama-sama bisa dirasakan pada Peringatan HUT ke-29 Perumda Tirta Benteng tahun ini,” ungkap Doddi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/10/24).

Kata Doddi, lewat program peghapusan sanksi dan denda yang diberlakukan di 2024 ini, Perumda Tirta Benteng hingga saat ini, berhasil menarik piutang hingga sekitar diangka Rp17 miliar. Yakni, melalui program sosialisasi door to door secara terus menerus, edukasi satu wilayah ke wilayah lainnya, hingga pemutusan bahkan penyegelan.

“Ini adalah capaian yang luar biasa di tahun 2024 ini. Pencapaian ini memang diiringi dengan perapihan proses penagihan dan peningkatan kesadaran pembayaran para pelanggan. Begitu juga perapihan Perumda Tirta Benteng untuk terus mengingkatkan pelanggan bukan malah pembiaran. Jadi ini tahun di mana perahiran dua belah pihak,” papar Doddi.

Ia pun mengimbau, para pelanggan untuk rutin melakukan pengecekan meter dan tagihan secara mandiri. “Sehingga, dapat mengetahui angka tagihan setiap bulannya, dengan keakuratan baca meter mandiri yang dapat dilakukan pada tanggal 1 sampai 5 di setiap bulannya,” katanya.

Sebagai Informasi, lebih lanjut terkait program penghapusan sanksi dan denda pelanggan dapat menghubungi call center 021-5587-234 atau WhatsaApp di 0813-1494-0504.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!