Rabu, 16 Oktober 2024 20:10 WIB | Dibaca : 42
Pemkot Tangerang Luncurkan Diskon BPHTB Hibah Waris 50 Persen, Berikut Persyaratannya!
Pemkot Tangerang Luncurkan Diskon BPHTB Hibah Waris 50 Persen, Berikut Persyaratannya!

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali meluncurkan program diskon pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kali ini, Pemkot Tangerang memberikan diskon keringanan sebesar 50 persen untuk kategori BPHTB Hibah (Waris).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, melalui peluncuran program diskon tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah atau waris di Kota Tangerang.

“Kami baru saja meluncurkan pengurangan pokok BPHTB besar-besaran sampai 50 persen bagi masyarakat. Hal ini sengaja diluncurkan untuk menjamin proses alih kepemilikan bisa diurus secara lebih mudah dan terjangkau,” ujar Kiki, Selasa (16/10/24).

Ia menegaskan, pemberian program diskon ini tidak berlaku untuk BPHTB yang berasal dari transaksi jual-beli pada umumnya bahkan hibah tanpa memiliki hubungan sedarah (waris).

Lewatnya, Pemkot Tangerang berharap pemberian diskon tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal, khususnya bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Sekali lagi, diskon ini hanya berlaku untuk BPHTB yang diperoleh dari hibah waris atau harus sedarah, selanjutnya kami berharap diskon dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mengakses diskon tersebut yakni:

1. Surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang ditujukan kepada Kepala Bapenda Kota Tangerang.

2. Draf Akta Hibah (belum terdapat keterangan nomor sekaligus belum ditandatangani oleh PPAT/PPATS).

3. Fotocopy sertifikat sesuai dengan nama di SPPT (Surat Pembetitahuan Pajak Terhutang) bagi pemberi hibah.

4. Fotocopy SPPT PBB-P2 dilengkapi dengan nama pemberi hibah.

5. Lunas PBB-P2 sampai dengan tahun permohonan diajukan.

6. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemberi dan penerima hibah.

7. KK (Kartu Keluarga) pemberi dan penerima hibah.

8. Akta Kelahiran penerima hibah.

9. Foto objek pajak.

10. Formulir Pengurangan Hibah (terdapat di loket pelayanan).



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!