Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan tren positif penyerapan pajak pada Triwulan II tahun 2024. Tercatat, Pemkot Tangerang baru saja merilis peningkatan capaian pajak di sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 129,1 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 150 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa menuturkan, Pemkot Tangerang berhasil merealisasikan capaian penyerapan pajak sesuai dengan target yang diharapkan. Terlebih, Pemkot Tangerang berhasil melampaui target di dua sektor penyerapan pajak tersebut, meliputi sekitar Rp231 miliar (PBB-P2) dan sekitar Rp267 miliar (BPHTB).
“Kami berhasil melanjutkan tren positif dengan mencatat capaian penyerapan pajak yang berjalan sesuai dengan target yang ditentukan. Ini semua tentunya tidak lepas dari sederet program yang digulirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajaknya di Kota Tangerang,” ujar Kiki, Senin (19/8/24).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang berhasil merealisasikan capaian tren positif tersebut dipengaruhi berbagai program terobosan yang digulirkan untuk memudahkan aksesibilitas masyarakat dalam membayar pajak.
Mulai dari Pekan Panutan Pajak, Relaksasi Diskon Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang, sampai Bang Baja dan Nong Dara Keliling yang dilaksanakan secara rutin di berbagai wilayah di Kota Tangerang.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mengimbau kepala seluruh masyarakat untuk dapat berkontribusi membayar pajak secara maksimal. Terlebih, Pemkot Tangerang telah memastikan jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2024 mendatang.
“Kami tentunya akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus melakukan pembayaran pajak demi mendorong pembangunan dan kemajuan di Kota Tangerang,” pungkasnya.