Rabu, 3 Agustus 2022 12:22 WIB | Dibaca : 993
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan
Ramaikan HUT RI Ke-77, DPMPTSP Berikan Layanan NIB di 13 Kecamatan

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di 13 kecamatan serta sejumlah pusat keramaian.

"DPMPTSP memeriahkan HUT RI ke-77, dengan kembali hadir memberikan layanan NIB secara gratis dan langsung jadi di seluruh kantor kecamatan, dengan hari yang sudah dijadwalkan di masing-masing kecamatan. Ada juga dipusat keramaian, seperti di Pasar Lama, Lapangan Ahmad Yani, dan Pasar Anyar. Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," ungkap Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Rabu (3/8/22).

Ia pun menjelaskan, hari pertama pelayanan NIB berlangsung di Kecamatan Tangerang dan akan berakhir pada Selasa (16/8) di Kecamatan Karang Tengah. Disetiap lokasi tidak ada batas kuota, dengan sasaran seluruh warga Kota Tangerang, seperti pelaku UMKM.

"Lewat layanan NIB ini, diharapkan pelaku usaha di Kota Tangerang, seperti UMKM bisa lebih banyak yang terlegalitas. Sehingga, usaha yang dijalani bisa lebih maju lagi. Ini juga menjadi program yang selaras dengan program Pemerintah Pusat yaitu 100 ribu NIB setiap harinya, sehingga pemulihan ekonomi bisa kian meningkat," kata Taufik.

Lanjutnya, sebagai pemohon berkas yang harus dilengkapi ialah KTP, NPWP, Email Pemohon dan Nomor Telepon. "Nanti juga akan ada sedikit wawancara terkait usahanya, untuk melengkapi identitas usahanya. Jadi, siapkan saja berkasnya petugas di lokasi pasti akan membantu pemohon," jelasnya.

Sementara itu, pantauan di Kecamatan Tangerang pemohonan pembuatan NIB silih berganti berdatangan. Mulai dari pelaku UMKM, pedagang angkringan, kelontongan hingga penjual aki kendaraan.

Salah seorang pemohon, Mulyawan Santosa, penjual aki kendaraan mengaku dapat informasi pelayanan ini dari anaknya lewat informasi instagram. Ia pun merasa proses yang dilalui cukup mudah, tidak dipersulit dengan petugas yang ramah dan jelas dalam memaparkan prosesnya.

"Alhamdulillah deket hanya di kantor kecamatan, tadi prosesnya juga hanya sebentar, sehingga 15 menit saja. Rasanya yang penting berkas lengkap dan prosesnya bisa cepat. Terimakasih deh pokonya, sangat membantu," kata Mulyawan.

Hal senada juga diungkapkan, Hartiri pedagang angkringan yang merasa butuh NIB untuk mengajukan permodalan usaha, dalam mengembangkan usahanya. "Tapi selain itu, legalitas seperti ini penting deh, kalo ada yang tanya-tanya atau ada butuh apa, berkasnya sudah siap," katanya.



Kota Tangerang NIB DPMPTSP

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!