Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, membuat bilik disinfektan. Hal itu dilakukan guna mencegah paparan Virus Covid 19 masuk ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Jumadi, menjelaskan, ide pembuatan bilik diisinfektan lahir dari instruksi Menteri Hukum dan HAM melalui teleconfrence yang meminta agar seluruh Lapas di Indonesia membuat sesuatu alat untuk mencegah penularan Virus Covid 19. Tidak perlu waktu lama, pihaknya segera merealisasikan instruksi tersebut.
"Senin kami lakukan pembahasan, sekarang kami eksekusi pembuatannya," ucapnya, saat dihubungi via telepon, Selasa (24/03).
Menurut Jumadi, alasannya melibatkan warga binaan dalam proses pembuatan bilik disinfektan selain bertujuan untuk menambah keterampilan warga binaan selama menjalani masa hukuman, juga sebagai bentuk partisipasi kami dalam upaya membantu mengatasi penyebaran virus tersebut. Walhasil, selesai menjalani hukuman warga binaan dapat segera berkontribusi bagi lingkungan. "Dengan adanya alat ini (bilik disinfektan), Lapas Kelas I Tangerang menjadi yang ketiga se Indonesia setelah Rutan Surakarta dan Lapas Wonogiri yang telah terlebih dahulu menerapkan sistem bilik disinfektan," paparnya.
Jika ada permintaan pembuatan bilik disinfektan, pihaknya mengaku siap bersinergi memproduksi alat tersebut secara massal.
Penerapan sistem Social Distanching dengan menempelkan garis pembatas warna merah, juga telah diterapkan bagi pengunjung yang ingin membesuk warga binaan. Pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk kedalam Lapas.
Selain itu, untuk mencegah penularan Covid-19, kepada 2.526 warga binaan, pihaknya telah meniadakan sementara waktu kunjungan dan menggantinya dengan metode video call. "Kami sudah buat bilik di salam. Warga binaan dapat berkomununikasi dengan pengunjung didampingi oleh petugas," pungkasnya.