Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kota Tangerang.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri, Plt Kepala DP3AP2KB Iis Aisyah, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Ahmad Mujahidin.
Dalam sambutannya di Ruang Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jum'at (15/2/19), Sekda menyampaikan bahwa kegiatan Sidang Isbat ini merupakan bagian dari rangkaian HUT Kota Tangerang Ke-26.
Sekda juga mengatakan kegiatan ini juga adalah upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
"Kami Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara," terangnya.
"Ini tentunya harus kita bantu, mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab, yang dominan adalah masalah ekonomi," tambah Sekda saat di temui usai memberikan sambutan.
Sekda berharap, setelah tercatat dalam perkawinan secara hukum negara bisa menempatkan keluarga sebagai pasangan yang legal diakui oleh negara dan masyarakat.
"Mudah-mudahan setelah tercatat didalam perkawinan hukum negara, hak sipilnya sebagai warga negara bisa diperoleh secara penuh," harapnya.
"Dan nanti ini akan kami coba upayakan tidak hanya saat ulang tahun kota saja tapi setelah ulang tahun kota pun saya mau ini tetap dilakukan sebagai bagian kepedulian kita terhadap masyatakat," pintanya.
Dalam kesempatan yang sama ditemui usai sambutan, Plt Kepala Dinas DP3AP2KB Iis Aisyah menambahkan, setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, pemohon dapat meneruskan administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah.
"Kami catat sampai Desember 2018 sudah ada pemohon sebanyak 1.498 pasangan, tapi yang baru terdaftar sebanyak 660 pasangan," ucapnya.
"Nanti pemohon Sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah," tukas Iis.
Sebagai informasi, lokasi Sidang Isbat dari jumlah yang terdaftar sebanyak 660 pasangan dibagi dalam empat wilayah diantaranya Puspem Kota Tangerang, Gedung ex Mall Borobudur, Gor Puri Beta dan Gor Benda.