Rabu, 2 Juli 2025 17:48 WIB | Dibaca : 61
Ayo Daftar! Pemkot Tangerang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM Secara Gratis

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis, yang saat ini pendaftarannya telah dibuka.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, program ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan inovasi UMKM sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat.

"HKI bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM juga harus dilindungi. Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas dan mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” papar Suli, Rabu (2/7/25).

Ia menjelaskan, pelaku UMKM yang berminat persyatannya ialah, KTP Kota Tangerang, usaha di Kota Tangerang, print logo produk A4, dua meterai, dan fotocopy KTP-NPWP.

"Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/HKIUMKM2025. Bagi yang sudah mengisi link, wajib datang ke Bidang PUN Disperindagkop UKM Gedung Cisadane Lantai 1, hingga 30 Oktober mendatang dengan membawa seluruh berkas persyaratannya," jelas Suli.

Pelaku UMKM dapat mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual. Antara lain, merek dagang, desain industri, hak cipta atau paten sederhana.

"Proses pendaftaran difasilitasi secara langsung oleh tim ahli dari Kemenkumham dan Disperindagkop UKM, tanpa biaya apa pun," tutupnya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!