Sebagai tindak lanjut dari pencanangan tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berlaku disiplin dan menaati setiap peraturan yang ada.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin saat memimpin langsung Rapat Teknis Penertiban Rumah Potong Ayam (RPA) di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Wakil menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya mengamankan aset negara dan mengembalikan pada fungsinya sehingga dapat dipergunakan oleh masyarakat secara luas akan terus dilakukan melalui penertiban terhadap bangunan liar yang ada di wilayah Kota Tangerang.
Wakil menuturkan penertiban bangunan liar yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah tahap kedua ini sebagai tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan pada 16 Desember 2015. Pada penertiban pertama, tidak ditertibkan seluruh bangunan yang ada karena saat itu Pemkot masih memberikan waktu kepada warga selama dua bulan hingga akhir Februari sesuai permintaan warga. Hal ini juga dikarenakan masih ada urusan administrasi yang harus diselesaikan oleh warga di tempat relokasi mereka di Kedaung Wetan.
"Lokasi ini akan kami kembalikan menjadi RTH yang tak lain untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Tangerang,” tegas Wakil seraya mengatakan Pemkot sudah lakukan sesuai prosedur yang seharusnya, memberikan surat peringatan bahkan turut berikan tenggang waktu sesuai permintaan warga. Jadi saatnya warga tepati janji karena kami telah upayakan yang terbaik selama ini.
Wakil berharap warga dengan kesadarannya ikut membantu petugas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunannya sendiri. Seperti yang dilakukan warga pada penertiban pertama. Dengan ikut membongkar, kata Wakil warga berarti telah turut berpartisipasi dalam membantu program pemerintah dalam mewujudkan Kota Tangerang yang aman dan nyaman bagi warganya.
Sementara itu, untuk menghindari terjadinya gesekan antara warga dengan petugas, Wakil mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui musyawarah dengan warga yang akan direlokasi.
Dirinya dengan tegas meminta tidak ada kontak fisik yang terjadi selama penertiban. “Jaga keselamatan dan keamanan warga. Jangan sampai ada kontak fisik dengan petugas," pesannya kepada peserta rapat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta Kementerian Hukum dan HAM, PT. Kereta Api Indonesia serta Badan Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Provinsi Banten (selaku pemilik lahan) yang akan turut membantu dalam pelaksanaan penertiban tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 15-16 Maret 2016.