Jumat, 9 Agustus 2019 21:30 WIB | Dibaca : 721
Jelang Idul Adha, Pemkot Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Formalin

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tangerang No.520/2704/SE.DKP/2019 tentang Larangan Penggunaan Formalin Pada Pangan. Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha pangan di Kota Tangerang dilarang keras menjual makanan tercemar formalin. Selanjtnya, konsumen Kota Tangerang diimbau tidak membeli pangan yang tercemar formalin. Bila masih membandel, maka sanksi akan diberikan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Abduh Surahman, menyampaikan surat edaran tersebut sudah diedarkan ke pedagang di Pasar Anyar saat menggelar inspeksi pada Selasa (06/08) lalu. Bahkan saat itu sudah dilakukan uji kandungan terhadap bahan pangan yang dijual. 

"Hasilnya diketahui usus ayam ada yang mengandung formalin," katanya.

Selain mengecek usus ayam, petugas juga mendatangi satu persatu para pedagang ayam, daging sapi, ikan, hingga kikil. Hasilnya, diketahui kandungan bahan makanan lainnya negatif formalin maupun bahan berbahaya lainnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!