Jumat, 2 Agustus 2019 08:57 WIB | Dibaca : 527
Tidak Patuh Aturan, Puluhan Truk Dikandangkan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) langsung bergerak cepat merespon surat edaran pembatasan operasional kendaraan yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus kemarin. Hasilnya, puluhan truk terjaring dan langsung dikandangkan.

Kepala Bidang Lalu lintas  Dishub Kota Tangerang, Andika Nugraha mengatakan, hingga hari kedua pasca terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 024/2685-Dishub/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang, telah terjaring sebanyak 62 truk.

 "Hari pertama amankan 49 kendaraan dan hari kedua ada 13 kendaraan," ujarnya, Jumat (2/8).

Andika mengatakan, pihaknya akan terus menindak truk membandel yang melalui wilayah Kota Tangerang pada jam sibuk. 

"Truk hasil razia kami simpan di Terminal Poris Plawad," pungkas bapak satu anak ini. 



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!