A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /files/berita/17611nekat-berjualan-di-area-terlarang-11-pkl-disidang-tipiring-17611.jpg

Filename: berita_page/header.php

Line Number: 46

Backtrace:

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/header.php
Line: 46
Function: filesize

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/core.php
Line: 1
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/controllers/Berita.php
Line: 363
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/index.php
Line: 290
Function: require_once

Jumat, 5 April 2019 00:00 WIB | Dibaca : 316
Nekat Berjualan Di Area Terlarang, 11 PKL Disidang Tipiring
Nekat Berjualan Di Area Terlarang, 11 PKL Disidang Tipiring
Nekat Berjualan Di Area Terlarang, 11 PKL Disidang Tipiring

Satpol PP Kota Tangerang menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

11 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di wilayah terlarang seperti saluran air, badan jalan, disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Mereka terjaring dalam razia saat berjualan di Jalan Ki Asnawi dan Jalan Benteng Jaya, wilayah Kecamatan Tangerang terjaring operasi penegakan Perda No 8 / 2018 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda), Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, menegaskan sesuai dengan tugas pokok fungsi, bidang yang dipimpinnya melakukan penegakan Perda 8/2018 terhadap PKL. Mereka yang terjaring operasi Bidang Gakumda, langsung dihadirkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang oleh hakim dan jaksa perkara pelanggarannya.

Sidang tipring dengan jaksa penuntut Erlangga dan hakim Serlywati, menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 100 ribu kepada pelanggar yang memiliki KTP. Sedangkan enam pelanggar tak membawa KTP oleh hakim Serlywati diganjar denda Rp.150 ribu.

“Dalam Perda ditegaskan hukuman denda maksimal Rp. 5 juta. Bila nanti masih berjualan kembali di tempat yang dinyatakan dilarang, maka akan didenda lebih tinggi,” tegas hakim.

Dalam sidang tipiring itu, hampir sebagian besar pelanggar tidak membawa identitas diri atau KTP. Mereka beralasan KTP tertinggal di rumah. Oleh hakim mereka diingatkan, KTP sebagai identitas harus dibawa kemanapun beraktivitas. Tidak membawa KTP, kata hakim, juga merupakan hal yang tidak dibenarkan peraturan.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!