Kamis, 19 Juli 2018 00:00 WIB | Dibaca : 358
Satpol PP Kota Tangerang Ajak Warga Berperan Aktif Berantas Miras

Satuan Polisi pamong praja Kota Tangerang mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.

Dengan demikian, diharapkan peredaran miras dikota tangerang dapat ditekan dan diminimalisir dengan optimal.

Hal tersebut diungkapkan kepala Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli ditemui wartawan usai memberikan pemahaman kepada warga disekitar penggerebekan gudang minuman keras kamis (19/7) kemarin.

"Ruang gerak miras sudah seharusnya dan wajib dipersempit, untuk itu peran serta seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk dapat memberikan informasi kepada kami jika menemukan ada yang mengedarkan miras,"katanya.

Menurutnya, pihaknya akan terus menerus melakukan serangkaian operasi penertiban miras secara berkala untuk dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

"razia rutin kami lakukan, namun kita tidak dapat bekerja sendiri untuk memberantasnya, laporkan kepada kami jika memang ada pengedar miras,"tukasnya.

Ia menilai, kerjasama yang baik antara anggota masyarakat dapat mempercepat penanggulangan miras yang mulai meresahkan.

"kita gencar memberantas miras, namun jika masyarakat kurang peka akan keadaan sekitar ya saya rasa kurang sedikit maksimal upaya kami tersebut,"tukasnya.

Ia mengaku, untuk mempermudah warga, pihaknya telah mempersiapkan dua nomer telpon yang dapat digunakan warga untuk melaporkan setiap kegiatan yang menjurus ke arah peredaran miras.

"kami siapkan 2 nomer telpon, Jika masyarakat memiliki informasi yang akurat mengenai tempat penjualan miras bisa laporkan ke tersebut Maka kami akan segera menindaklanjuti hal tersebut," ucapnya.

selain itu, untuk pihaknya juga telah menyiapkan beberapa anggota dalam sehari bersiaga di markas komando untuk menampung informasi dari warga.

"Satu kali 24 jam kami siagakan personel yang siap menerima laporan dari mana saja, asalkan informasi tersebut berkriteria A1 (akurat). Satpol PP akan selalu menjalankan tugas seperti pada fungsinya yakni penegakkan peraturan daerah (perda)," terangnya.

Sementara itu Purwaningsih Ketua RW 02 Kelurahan Keroncong Kecamatan jatiuwung Kota Tangerang mengaku siap membantu satpolPP dalam memberantas peredaran miras diwilayahnya tersebut.

"kita sebenarnya mengetahui gudang yang digerebeg tersebut menyimpan ribuan miras, tapi kita ngga tau harus melaporkannya kepada siapa,"jelasnya.

Sebelumnya, Menurut Purwaningsih, kegiatan bongkar muat miras tersebut sudah dilaporkannya ke pejabat wilayah setempat, akan tetapi pemangku kebijakan setempat mengaku tidak dapat melakukan penindakan kepada gudang tersebut lantaran hal tersebut ranahnya ada di petugas satuan polisi pamong praja Kota Tangerang.

"kita sangat berterima kasih, satpolPP Kota Tangerang telah melakukan penertiban dan ini adalah jawaban dari keresahan kami warga yang telah lama terganggu dengan keberadaan gudang miras tersebut,"tukasnya.

Dengan dua nomer hotline yang diberikan Satuan Polisi Pamong praja, ia mengaku lebih mudah dalam melaporkan setiap kegiatan yang meresahkan warga dilingkungannya.

"kita sangat apresiasi kinerja satpolPP, apalagi kita sudah diberikan dua nomer yang siaga selama 24 jam untuk menanggapi laporan kami, tentunya jika gudang itu beroprasi kembali kita akan laporkan,"tukasnya.

untuk diketahui, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggerebek Gudang Miras di Perumahan Kroncong Permai, RT007/002, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (19/7)

Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 itu petugas mengamankan sebanyak 6.912 botol miras berbagai merk.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!