Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Jatiuwung
JATIUWUNG – Selasa, 02 Januari 2018 pukul 07.00 WIB, telah berlangsung aksi Mogok Kerja Karyawan/ti PT. SHINWOO ABADI di depan pintu gerbang perusahaan PT. SHINWOO ABADI di Jl. Raya Siliwangi Km.01 Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung Kota Tangerang.
Aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung, sebanyak 10 personil pimpinan Panit 1 Sabhara Polsek Jatiuwung, IPDA DEDE MASTUR FIRMANSYAH dan PS Panit 2 Sabhara AIPTU WAWANG berjaga di depan perusahaan, berbaur dengan karyawan/ti yang melakukan aksi mogok kerja.
Adapun jumlah karyawan/ti PT. SHINWOO ABADI yang melakukan aksi mogok kerja tersebut, sebanyak kurang lebih 100 orang, dan menguasakan kepada 6 orang perwakilan rekannya untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, diantaranya : Sdr. RAKINO, Sdr. UDIN, Sdri. SUKENI, Sdri. SUSILAWATI, Sdri. LESTARI dan Sdri. SUPRIATI.
Adapun yang menjadi tuntutan dari karyawam yang melakukan aksi mogok kerja tersebut, antara lain :
1) Menolak direlokasi ke PT. SHINWOO ABADI yang berlokasi di Majalengka, Jawa Barat.
2) Meminta kepada pihak Manajemen Perusahaan untuk di PHK.
PT. SHINWOO ABADI ini memproduksi Garment dan selaku pimpinan perusahaan bernama Mr. CHON WN asal Korea Selatan, dengan jumlah karyawan seluruhnya sebanyak 360 orang, terdiri dari 100 orang karyawan tetap dan 260 karyawan kontrak.
Perusahaan PT. SHINWOO ABADI ini juga, memikili cabang di Desa Burujul Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka Jawa Barat dan memiliki jumlah karyawan sebanyak 500 orang. Rencananya, sesuai dengan pengumuman yang telah di sampaikan pada tanggal 7 Desember 2017 lalu, bahwa karyawan/ti ini akan di relokasi ke PT. SHINWOO ABADI yang berada di Majalengka tersebut, namun sebanyak 100 orang karyawan tetap menolak rencana relokasi yang di rencanakan pihak perusahaan tersebut, bahkan meminta kepada pihak menajemen perusahaan untuk di PHK.
Adapun isi pengumuman dari pihak Manajemen PT. SHINWOO ABADI yang telah di sampaikan kepada 100 orang karyawan tetap pada tanggal 07 dan 08 Desember 2017 lalu, antara lain :
PENGUMUMAN Tanggal 07 Desember 2017
1) Bahwa perusahaan akan merelokasi kegiatan usahanya (produksinya ) ke daerah Majalengka, Jawa Barat secara bertahap (per line). Pelaksanaan relokasi pertama pada awal Januari 2018 di Majalengka, dan pada tanggal 29 Des 2017 merupakan hari terakhir beroperasi di Tangerang.
2) Bagi pekerja yang ikut relokasi, Perusahaan akan memberikan hak-haknya, sbb:
- Upah dibayarkan berdasarkan UMK Kota Tangerang.
- Perusahaan memberikan subsidi mess selama 3 bulan.
- Perusahaan menyediakan Jemputan Travel ke Lokasi.
- Perusahaan membantu biaya kepindahan Sekolah anak Pekerja.
- Perusahaan tidak akan mengurangi pengahasilan yang diterima selama ini dilokasi yang baru.
3) Bagi pekerja yang tidak ikut Relokasi, Perusahaan akan memberikan konpensansi / kebijakan yang ditawarkan oleh pihak Manajemen.
4) Perusahaaan tidak akan melakukan PHK kepada Pekerja yang tidak ikut Relokasi.
5) Untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan kewajiban kerja.
PENGUMUMAN Tanggal 28 Desember 2017
1) Sehubungan dengan perselisihan Hubungan Industrial (relokasi) antar Perusahaan dengan Pekerja tetap belum ada penyelesaian (Bipartit), maka perusahaan akan mengajukan permohonan perselisihan hubungan Industrial kepada Disnaker Kota Tangerang, berdasarkan UU No.2 Tahun 2004.
2) Pekerja Tetap diharapkan melaksanakan kewajibannya di Majalengka - Jawa Barat, pada tgl 02 Januari 2018, dan tidak lagi bekerja di Tangerang, sampai dengan ada putusan tetap.
3) Bagi pekerja tetap yang bersedia menerima uang kompensasi, diharapkan menghubungi langsung kepada Personalia melalui Telpon 085920101339.
Sementara karyawan yang rencanannya akan direlokasi ke Majalengka masih duduk-duduk di depan gerbang perusahaan PT. SHINWOO ABADI, akan tetapi sebanyak 260 orang karyawan/ti kontrak tetap melakukan produksi di dalam perusahaan. Pihak Manajemen Perusahaan sudah mendaftarkan perselisihan ke Disnaker Kota Tangerang, dan akan menempuh jalur hukum apabila karyawan tidak bisa mengikuti kebijakan dari Manajemen Perusahaan tersebut.
(Jtu)