Neglasari - Press Release tindak pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lobbi utama Polsek Neglasari Jl. Suryadarma RT. 03/07 Kel. Neglasari Kec. Neglasari Kota Tangerang. Senin (4/12/2017) sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL. HARRY KURNIAWAN, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKBP DEDI SUPRIYADI, S.IK, MH, Kassubag Humas KOMPOL TRIYANI dan Kapolsek Neglasari KOMPOL H. UBAIDILLAH, SH., MA menyampaikan bahwa terjadinya peristiwa pengeroyokan Minggu (03/12/2017) diawali ketika saksi Nasir(45) mengadakan hajatan dengan hiburan Musik Organ tunggal di rumahnya Rawa rotan, Selapajang Jaya Neglasari Kota Tangerang.
"Pukul 22.00 WIB, Korban Kumang (40th) datang menyaksikan hiburan musik organ tunggal dalam keadaan mabuk di rumah Nasir (45), saat Nasir menghentikan musik organ tunggal korban merasa kesal timbul cek cok mulut antara korban dengan keluarga NASIR dan kemudian Korban meninggalkan lokasi"- Kata Kapolres.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, Korban kembali kelokasi sambil membawa 2 bilah pisau dan mengancam keluarga Nasir agar musik terus dilanjutkan kemudian terjadi cek cok mulut kembali"- Katanya.
Selanjutnya, terjadi keributan berujung pada pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Kumang mengalami luka, pada bagian muka, badan dan Kaki akibat saja milik korban yang digunakan pelaku serta dinyatakan meninggal dunia saat dirujuk di RSUD Tangerang.
"Pukul 04.00 WIB, Ketiga pelaku pengeroyokan HERMAN (31 thn), MUHAIDIN( 39 thn) dan JAYANUDIN (32 th) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Neglasari di bantu Resmob Restro Tangerang Kota,"- Jelasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain 2 bilah pisau, Pecahan kursi plastik 2 buah, sandal jepit, 1 buah topi, Sampel darah korban, Miras 2 botol dan Bangku besi warna merah 1 buah.
"Ketiga orang pelaku pengeroyokan di ancam dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara dan saat ini Ketiga pelaku sudah di amankan di Polsek Neglasari,"- pungkasnya.
(Humas Negla)