Pemerintah Kota Tangerang melalui Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci menggelar operasi yustisi. Operasi tersebut menyisir seluruh kos-kosan dan kontrakan di wilayah RW 03 Kelurahan Koang Jaya.
Operasi yang dipimpin oleh Lurah Koang Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Koramil tersebut bertujuan untuk mendata pendatang baru yang ada di wilayah tersebut.
"Sesuai instruksi dari Pak Wali untuk pendataan pada pendatang baru yang ada di Kota Tangerang, seluruh pendatang diperiksa kelengkapan administrasi nya seperti KTP," ujar Lurah Koang Jaya, Syarif Ubaidillah.
Syarif menambahkan, seluruh pendatang yang akan tinggal lebih dari enam bulan diharuskan memiliki KTP Kota Tangerang. Bagi penghuni sementara, Syarif meminta seluruh pendatang untuk melapor ke kelurahan.
"Yang belum memiliki KTP Kota Tangerang kita Sita KTP nya, sementara pendatang yang sudah memiliki KTP Kota Tangerang hanya didata saja, nantinya yang disita KTP nya dapat mengambil KTP nya di Kelurahan sekaligus pendataan," ujarnya.
Usai didata, dirinya akan mengarahkan pendatang yang belum memiliki KTP Kota Tangerang untuk segera mengurusnya.
"Seharusnya dia melapor ke kelurahan, tujuan dan maksud kedatangannya ke Kota Tangerang agar kita bisa mengetahui," ujarnya.
Syarif berharap seluruh pendatang mematuhi aturan yang ada di Kota Tangerang dengan melengkapi administrasi untuk tinggal di Kota Tangerang.
"Saya berharap semua pendatang melapor ke kelurahan, agar nantinya ketika ada kejadian yang tidak diinginkan seperti terorisme atau tindak kriminalitas lainnya dapat diketahui datanya dengan lengkap," tandasnya.