Dinas Perhubungan Kota Tangerang menertibkan puluhan pelanggar lalu lintas di beberapa titik rawan kemacetan, Jumat (14/7) sore. Bersama dengan petugas gabungan dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP, jajaran Dishub melakukan sosialisasi tertib lalu lintas.
Sejumlah angkutan umum baik online maupun konvensional turut terjaring. Kepala Dishub Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan, tidak kurang dari tiga titik rawan kemacetan disisir petugas gabungan. Titik tersebut diantaranya, Stasiun Tanah Tinggi, Stasiun Batuceper, dan kawasan sekitar Tangerang City Mall. Seperti diketahui, di titik-titik tersebut kerap dijadikan pangkalan berbagai angkutan umum.
"Kebanyakan yang terjaring adalah taksi online dan ojek online termasuk angkutan Kota juga ada," tambahnya.
Saeful merinci, terdapat 15 mobil taksi online yang terjaring. Jumlah tersebut, katanya, melanggar telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Nomor 226 / 2017. Sedangkan ojek online, sambungnya, umumnya melanggar rambu bahu jalan. Tak jauh berbeda dengan angkutan umum yang kerap memarkir di bahu jalan menunggu penumpang. "Taksi online ditilang oleh Kepolisian karena tidak punya KIR, sesuai dengan Peraturan Menteri bahwa taksi online pun itu harus punya izin," jelasnya.
Pengendara yang kedapatan melanggar langsung ditindak dengan sanksi tilang oleh Pengawas Pegawai Negeri (PPNS). Sementara bagi kendaraan umum yang ditinggal parkir di tempat terlarang dikenakan sanki gembos ban, bahkan derek. Mantan Asisten Tata Pemerintahan ini mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasai di hari sebelumnya.
"Ojek motor parkir di bahu jalan, padahal sudah terpasang rambu dan sosialisasi oleh kamu beberapa hari yang lalu. Kita akan teruskan kegiatan semacam ini. Pelanggar juga dimungkinkan kita akan derek, bahkan kita gembos, sebagai jaminan bannya kita bawa ke kantor. Kalau tidak ada tindakan tegas kita repot. " tukasnya. Petugas yang diterjunkan pada operasi yang digelar dari siang hingga sore tersebut yakni 22 personel gabungan. Petugas menjalankan tugas sesuai denga porsi yang ditentukan. Ia menyebut, untuk pelanggar dari taksi dan ojek online ditindak oleh Kepolisian. Sementara angkutan umum oleh Disbub.