Sabtu, 10 Juni 2017 00:00 WIB | Dibaca : 525
35 Botol Miras dan Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi
35 Botol Miras dan Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi
35 Botol Miras dan Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi

Untuk kesekian kalinya, jajaran Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Operasi kali ini digelar Jumat (9/6/2017) malam.

Dalam operasi itu, aparat penegak perda berhasil menyita puluhan botol miras dan menjaring enam pasangan bukan suami istri.

Operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB-21.30 WIB tersebut merupakan operasi rutin yang digelar jajaran Satpol PP. Hasilnya, 35 botol miras ditemukan di wilayah kecamatan Benda dan Batuceper.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Tangerang A. Ghufron Falfeli mengatakan, miras-miras itu disita dari sejumlah warung-warung jamu. "Miras itu kita dapatkan dari empat warung jamu,"ujarnya.

Ghufron menambahkan, penjualan minuman beralkohol itu jelas bertentangan dengan Perda No.7/2005. Oleh karenanya, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan langsung menyitanya.

Selain miras, di salah satu hotel di kawasan Lio Baru, Neglasari juga terjaring enam pasangan bukan suami istri. "Ini juga yang bikin kita miris sekaligus heran, inikan bulan Ramadan, kok berani- beraninya berbuat begitu," ujarnya. Alasan yang disampaikan pasangan tersebut pun, ujar Ghufron juga bermacam-macam, mulai dari sekadar numpang istirahat dan lain sebagainya lah setelah pulang pulang kerja. "Ada-ada sajalah, apa iya pulang kerja numpang istirahat di hotel melati?"tanyanya.

Oleh petugas, pasangan bukan suami istri ini kemudian dilakukan pendataan dan untuk selanjutnya pembinaan diserahkan kepada keluarga dan aparat wilayah. Selain itu, pasangan ini wajib membuat surat pernyataan yang diketahui RT/RW setempat. "Dari enam pasangan tersebut, dua merupakan warga Tangerang dan sisanya warga luar wilayah," jelasnya.

Selain miras, dan pasangan bukan suami istri, Satpol PP juga mengamankan lima anjal/gepeng yang didapati tengah beroperasi di perempatan lampu merah. Terhadap mereka, tindakan yang dilakukan adalah mengirim langsung ke Bekasi

"Kita bekerjasama dengan Dinsos," jelasnya.

Keberadaan gepeng/anjal ini sendiri melanggar Perda 5/2012 tentang Anjal. Ditambahkannya, operasi seperti ini akan terus dilaksanakan. "Untuk giat kali ini, kita terjunkan dua pleton anggota Satpol PP, 10 staf Bidang Tibum, dibantu dua PPNS dan dua personel kepolisian



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!