Jelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kota Tangerang semakin mengintensifkan kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda). Salah satunya adalah dengan menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).
Seperti pada Kamis (18/5/2017) malam, jajaran Satpol PP mengadakan razia ke sejumlah hotel kelas melati di Kota Tangerang. Hasilnya, petugas menjaring 15 pasangan (30 orang) bukan suami istri yang kedapatan tengah berdua di dalam kamar hotel. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda 8/2005 tentang Larangan Pelacuran.
Dalam razia kali ini, Satpol PP menurunkan 2 pleton pasukan, 10 orang staf tibum dan empat orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga turut membantu dengan menerjunkan dua orang personelnya. "Kegiatan diawali dengan mengadakan apel bersama di kantor Satpol PP Kota Tangerang," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli selaku penanggungjawab operasi, Jumat (19/5/2017).
Berdasarkan pendataan petugas, pasangan tidak sah itu mayoritas berasal dari luar Kota Tangerang yakni, dengan jumlah 25 pasang, sedangkan sisanya atau lima pasangan lainnya diketahui warga Tangerang. Warga luar Kota Tangerang yang terjaring dalam kegiatan ini bukan hanya berasal dari pulau Jawa saja, melainkan ada juga yang berasal dari Pulau Sumatera.
Adapun tindakan yang diambil terhadap pasangan kumpul kebo ini adalah sesuai dengan Perda No.8/2015 yakni melakukan pendataan serta pembinaan dan mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga atau tempat tinggalnya. "Selain itu, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.