Rabu, 19 April 2017 00:00 WIB | Dibaca : 1129
Peningkatan Kualitas Pekerja Didorong Lewat LPK
Peningkatan Kualitas Pekerja Didorong Lewat LPK
Peningkatan Kualitas Pekerja Didorong Lewat LPK
Peningkatan Kualitas Pekerja Didorong Lewat LPK

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) wajib terdafatar dan memenuhi standar berdasarkan undang-undang yang berlaku guna mendongkrak kualitas pekerja. Hal tersebut terungkap saat kegiatan diseminasi regulasi LPK yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol.

Kepala Disnaker Moch Rakhmasnyah mengungkapkan, sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 13/2003 bahwa LPK swasta yang telah memperoleh izin dan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah yang terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi.

Hal itu, menurut Rakhmansyah, bertujuan agar LPK yang berada di wilayah Kota Tangerang dapat memahami dan melaksanakan kegiatan LPK sesuai aturan yang berlaku dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.

Dia menambahkan, ada tiga kategori LPK yaitu, LPK swasta yang wajib memiliki izin. Kemudian, LPK pemerintah yang wajib didaftarkan pada Disnaker tingkat Kabupaten atau Kota. Terakhir, LPK Perusahaan yang wajib didaftarkan pada Disnaker Kota atau Kabupaten. "Untuk kota, izin bisa diurus di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kita yang mengeluarkan rekomendasinya. " ujar Rakhmansyah.

Rakhmansyah juga menyebut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi LPK untuk mendapatkan izin dan rekomendasi. Di antaranya, persyaratannya salinan akta pendirian, DRH penanggungjawab LPK, salinan NPWP atas nama lembaga, salinan bukti kepemilikan atau sewa sarana prasarana minimal 3 tahun, keterangan domisili LPK, profil LPK.

"Profil itu terdiri dari struktur organisasi dan dan uraian tugas, DRH instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, program kerja berbasis kompetensi, kapasitas pelatihan pertahun dan daftar sarana dan prasarana sesuai program," imbuh Rakhmansyah.

Sementara, Kepala Bidang Pelatihan Disnaker Kota Tangerang Sri Marsudihati menuturkan, LPK yang sudah memiliki izin dalam waktu 3 tahun wajib memenuhi standar mutu yang diterbitkan oleh Komite Akreditasi LPK. Dia menambahkan, izin LPK berlaku selama LPK tersebut aktif. "LPK wajib melaporkan realisasi kegiatan kepada Disnaker setiap 6 bulan. Jika tidak, ada sanksi administratifnya," tambahnya.

Sanksi yang dimaksud adalah, penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja, penghentian pelaksanaan program pelatihan, pencabutan izin LPK. Selain itu, LPK yang menggunakan instruktur TKA wajib memiliki kualifikasi minimal sebagai tenaga ahli di bidangnya. “LPK dengan penyertaan modal asing maka izin diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ,” pungkas Sri.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!