Restrotangerang.info-Rabu, 28 Desember 2016 pukul 13.30 Wib.
Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menangkap dan mengamankan pelaku Kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan atau melakukan percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh tersangka RS berjenis kelamin laki-laki terhadap korban Sdri. Farra Dibba, Senin (19/12/2016).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, S.IK.,M.H. yang didampingi oleh Wakapolres AKBP Erwin Kurniawan, S.IK.,M.H. ketika melakukan Rilis di depan para awak media yang digelar di Ruang Rapat Utama Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/12/2016)
Di depan para wartawan Kapolres menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa adik kandung dari Artis kembar Fadli dan Fadlan, yaitu Berawal ketika Sdr RS menawarkan sebuah rumah yang berlokasi di Cluster Buana Komplek Paninggilan Permai Blok S. 19 RT 05/04 Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang melalui Sosmed.
Antara tersangka dan korban janjian untuk bertemu di rumah yang ditawarkan, namun sesampai di dalam rumah tersebut dan ketika korban sedang melakukan survey dengan melakukan foto-foto lokasi rumah tersebut tiba-tiba tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan alat Senter listrik, setelah itu tersangka membekap mulut dengan menggunakan tangan sambil tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Di atas kasur korban kembali dibekap dengan menggunakan bantal, pelaku juga memukul dan menyetrum korban dengan Senter listrik berulang kali hingga mengakibatkan tubuh dan muka korban mengalami luka memar dan lebam.
Pelaku sempat menanyakan tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya, oleh pelaku dijawab menginginkan uang yang dipersilahkan oleh korban untuk mengambilnya yang berada di tas, tetapi pelaku bukan mengambilnya melainkan kembali melakukan penganiayaan, hingga akhirnya korban dapat bebas dari cengkraman pelaku karena berusaha teriak sekuat tenaga sehingga didengar oleh warga di sekitar rumah, hal ini dibenarkan oleh Pengacara korban Henry Indraguna, SH.
Menurut pengakuan sementara dari pelaku bahwa pelaku ingin merampas atau menguasai barang berharga milik korban. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 340 KUHP jo 53 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau 368 KUHP jo 53 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
(humas polrestro tangerang kota)