Karena diketahui menunggak PBB-P2, sejumlah wajib pajak ditindak oleh petugas gabungan dari Dinas PBB dan BPHTB pada Selasa (27/12/2016). Penindakan dilakukan dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kadis PBB-P2 Herman Suwarman.
Ada sejumlah wajib pajak yang ditindak. Mulai dari lembaga pendidikan, kantor notaris, spa, kedai kopi, bangunan ruko kosong, bank, minimarket, rumah tinggal hingga kavling kosong.
Kadis PBB dan BPHTB Herman Suwarman mengatakan, proses penindakan terhadap para penunggak pajak akan dilakukan secara menyeluruh di Kota Tangerang. "Untuk saat ini memang hanya kita hanya fokuskan pada Kecamatan Tangerang saja,"ujarnya. Menurut Herman kegiatan penindakan ini bertujuan memberi 'perhatian' kepada wajib pajak yang menunggak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Ini sudah sesuai dengan Perwal No. 50/2014 di mana kita melaksanakan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan dan peringatan ataupun juga teguran sebanyak tiga kali sampai dengan jangka waktu tiga bulan, tetapi memang sampai saat ini wajib pajak yang masih menunggak sampai kini belum melaksanakan tunggakannya sehingga kita mengambil tindakan memasang stiker dan plang maupun spanduk," terangnya.
Menurut mantan Kadis Perhubungan ini, umumnya para penunggak pajak di atas tiga tahun. "Jadi yang bersangkutan memang sudah diinformasikan dan diberitahukan terlebih dahulu," jelasnya. Ketika disinggung jumlah wajib pajak yang membandel, menurutnya cukup banyak. "Ratusan ribu WP (Wajib Pajak) yang belum bayar, jadi kegiatan ini akan terus kita lakukan," pungkasnya.