<p dir="ltr">Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan pembuatan e-KTP tanpa surat pengantar dari RT/RW, hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk percepatan layanan, Selasa (23/8/2016).<p dir="ltr"><p dir="ltr">Seperti perekaman e-KTP di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kepadatan warga sudah mulai terlihat sejak pagi. Bahkan nomer antrian sudah ditutup akibat antrian yang cukup banyak.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Namun demikian, masyarakat yang telah melakukan perekaman tidak bisa langsung mendapat fisik e-KTP karena kosonya blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Sekretaris Kecamatan Cipondoh Syamsudin mengatakan, pihaknya melayani perekaman e-KTP tanpa surat pengantar RT/RW sesuai edaran Mendagri. Meski perekaman berjalan lancar, masyarakat masih harus menunggu fisik e-KTP beberapa bulan.<p dir="ltr"><p dir="ltr">"Blankonya kosong, itu kan dari Kemendagri, jadi harus menunggu dulu dikirim ke Disdukcapil. Jadi sementara warga diberi surat pengantar dari Kecamatan sebagai ganti e-KTP," tukasnya.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Menurut Syamsudin kekosongan blanko ini sudah terjadi berbulan-bulan lalu. Bahkan banyak warga yang komplain karena belum menerima fisik e-KTP, padah sudah melakukan perekaman sejak lama.<p dir="ltr"><p dir="ltr">"Ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk bisa cetak e-KTP kan perlu blanko, sedangkan pengadaan blanko itu aturannya oleh Kemendagri. Kita cuma bisa menunggu," tukasnya.<p dir="ltr"><p dir="ltr">Sementara salah satu warga, Roby mengaku tidak mengalami kesulitas dalam perekaman e-KTP. Hanya saja antriannya cukup panjang.<p dir="ltr"><p dir="ltr">"Kalau aturan pembuatan e-KTP cukup pakai fotokopi KK sudah tau, tapi sosialisainya masih kurang," jelasnya.