Rabu, 27 April 2016 00:00 WIB | Dibaca : 739
Satpol PP gelar sidang Tipiring
Satpol PP gelar sidang Tipiring
Satpol PP gelar sidang Tipiring

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus meningkatkan kinerjanya agar pelaku usaha yang melanggar aturan diberikan sanksi. Salah satunya yakni dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Perda yang dilaksanakan Rabu (27/6/2016) di halaman kantor Satpol PP Kota Tangerang.Dimana sebanyak 13 pelanggar menjalani sidang Tipiring. Dan mereka adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yang dilaksanakan Satpol PP di Jl Kisamaun, Jl Kiasnawi dan Jl Imam Bonjol, Kota Tangerang. Menurut Kepala Satpol PP kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan Tipiring dilaksanakan karena para pelaku usaha melanggar Perda No 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Mumung berharap, kedepannya akan terus melakukan sidang Tipiring secara rutin karena operasi yang dilakukan pun begitu gencar. Lebih lanjut, ia pun juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk menaati peraturan pemerintah daerah termasuk mentaati larangan menjual barang seperti alkohol. Sebab, pihaknya tidak akan memberikan pengecualiaan kepada pengusaha yang memang melanggar aturan."Kita akan tegas kepada pengusaha yang memang melanggar Perda. Maka itu, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat untuk menaatinya," katanya seraya menambahkan bahwa Untuk peredaran Miras di Kota Tangerang telah mengalami penurunan pasca dilakukan operasi secara rutin. Begitu pula dengan pedagang yang mendirikan bangunan diatas trotoar.Sementara Adi Sumaryadi, PPNS Satpol PP Kota Tangerang mengatakan setiap pelanggar Perda didata oleh petugas Satpol PP kemudian diajukan ke majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang. Hasil setelah sidang, pelanggar perda tersebut dikenakan sanksi berupa denda antara Rp 30.000- Rp 50.000. "Kalau untuk pelanggar Perda Miras, sesuai keputusan hakim dikenakan sanksi denda sebesar Rp 900.000," ujarnya.Adi menambahkan, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya serta memberikan pemahaman tentang Perda yang diberlakukan di Kota Tangerang. Karenanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang akan terus intens dilaksanakan di berbagai wilayah. (*)



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!