Kemudian, alternatif pembiayaan infrastruktur melalui skema pembayaran secara berkala (availability payment) dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga merupakan solusi bagi pemerintah dalam hal penyaluran pembayaran untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, khususnya untuk proyek dengan jumlah kebutuhan biaya yang sangat besar.
Availability payment ini merupakan alternatif bagi pemerintah agar tidak mengeluarkan dana untuk pembayaran proyek infrastruktur dalam sekali bayar, melainkan dapat dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan badan usaha terkait.
Saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah membuat payung hukum dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Ditambah dengan adanya ketentuan mengenai skema pembayaran secara berkala ini dalam Perpres No.38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Maret tahun lalu.
<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2436" dir="ltr" style="text-align: justify;">"Tinggal actionnya aja dari kita semua (Apeksi Korwill III)," serunya.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2418" dir="ltr" style="text-align: justify;">Sementara itu, Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah seusai mengikuti Raker Apeksi menyampaikan forum ini sebagai salah satu upaya mencari berbagai solusi terkait persoalan pembangunan. Diantaranya soal pembangunan infrastruktur melalui pola kerjasama dengan swasta.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2417" dir="ltr" style="text-align: justify;">"Dengan adanya KPBU akan semakin efektif dan efisien karena turut memangkas waktu dan untuk pembiayaan pun dapat dicicil," terangnya.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2416" dir="ltr" style="text-align: justify;">Melalui kesempatan ini, lanjutnya, Apeksi berupaya membuka diri karena pada dasarnya banyak investor yang ingin membantu memenuhi kebutuhan infrastruktur jangka panjang yang bisa dilakukan dalam waktu relatif pendek. "Apalagi segala aturannya dan payung hukumnya telah ada, tinggal pelaksanaannya saja. Investor banyak, tinggal data saja kebutuhannya,"terangnya.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2415" dir="ltr" style="text-align: justify;">Oleh karena itu, dirinya akan menginventarisir kembali berapa kebutuhan infrastruktur seperti untuk penanganan kemacetan, banjir, perumahan, air bersih serta sampah. Hal-hal pokok itu diantaranya yang ingin Pemkot Tangerang tuntaskan.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2414" dir="ltr" style="text-align: justify;">Pemkot Tangerang dalam hal ini telah memiliki unit kerja Bagian Perekonomian yang didalamnya mencakup soal kerjasama investasi. Melalui bagian ini, segala sesuatunya akan dipersiapkan seperti aturan, tim dan sebagainya.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2413" dir="ltr" style="text-align: justify;">"Kedepannya, tentunya akan kami upayakan lebih maksimal lagi untuk dapat melobi dan menarik para investor lebih banyak lagi," tegasnya.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2412" dir="ltr" style="text-align: justify;">Seperti halnya tindak lanjut soal Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang turut menunjuk Pemkot Tangerang didalamnya. Ini semua tentunya harus dikomunikasikan lebih jelas lagi terkait pola kerjasamanya seperti apa. Pemkot akan meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan terkait itu agar Perpres Persampahan dapat segera dilaksanakan.<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2411" dir="ltr" style="text-align: justify;">Kemudian, sebagai informasi, terdapat 19 sektor infrastruktur yang dapat menggunakan skema pembiayaan KPBU. Seperti transportasi, jalan, sumber daya air dan irigasi, air minum, sistem pengelolaan air limbah terpusat dan setempat, telekomunikasi dan informatika, sistem pengolahan persampahan, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumu serta energi terbarukan, konservasi energi, fasilitas perkotaan, pendidikan, sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, pariwisata, kesehatan, lembaga kemasyarakatan, dan perumahan rakyat.Tangerang, 20 April 2016
Kepala Bagian Humas
<div id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2328"><div id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2327" dir="ltr"><p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2329" dir="ltr" style="text-align: justify;">Wahyudi Iskandar, S.STP, M.Si<p id="yui_3_16_0_ym19_1_1461290555256_2332" dir="ltr" style="text-align: justify;">Nip : 197705281996121001