MENCIPTAKAN Kota Tangerang aman, tenteram, dan menyenangkan, tramtib di banyak kecamatan se-Kota Tangerang memang tak bosan-bosannya menggelar penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilarang Perda Miras.
Salah-satu aksi penertiban tramtib kecamatan-kecamatan adalah penetiban yang dilakukan para petugas Tramtib Kecamatan Karawaci yang menggelar penertiban dengan menyisir peredaran dan penjualan miras di Jl M Toha, Jl Otista, Jl Imam Bonjol, dan Jl Teuku Umar.
Kawasan jalan-jalan protokol ini memang diidentifikasi para petugas sebagai kawasan rawan peredaran dan penjualan miras. Sebab itu, petugas secara rutin selalu mengontrol kawasan ini.
Terbukti, saat razia miras dilakukan Jumat (5/2), petugas pun menyita 33 botol miras yang dijual pedagang jamu secara sembunyi-sembunyi.
Para pedagang memang mengaku miras itu sebagai campuran untuk jamu, tetapi tetap saja melanggar Perda No 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Endang, Komandan Regu Tramtib Kecamatan Karawaci, mengutarakan pihaknya sesuai amanat perda tidak akan membiarkan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayahnya, baik itu hanya sebagai campuran jamu.
“Kami sebagai petugas penegak perda, tidak akan membenarkan alasan apapun terhadap peredaran dan penjualan miras. Miras dijual akan kita sita, pedagangnya akan dikenakan sanksi hukum, bisa saja bangunannya dibongkar bila dianggap perlu,” ucapnya. ***