PEMKOT Tangerang kini tengah mempersiapkan pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi para UMKM yang berkembang di kecamatan-kecamatan se-Kota Tangerang.
Ini bagian untuk mendukung pengembangan UMKM sebab dengan memiliki ijin ini maka para UMKM akan mendapatkan kemudahan akses keperbankan dan permodalan, kata HM Juweni, Kabid Koperasi dan UMKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Indagkop) Kota Tangerang, Jumat (22/1).
Dikatakan IUMK ini merupakan amanat dari Perpres No 98 Tahun 2014 tentang tentang Ijin Usaha Mikro dan Kecil. “IUMK ini berupa surat ijin usaha satu lembar yang dikeluarkan oleh kecamatan.”
Dengan adanya IUMK semua pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp 400 juta per bulan atau Rp. 4,8 miliar per tahun akan mendapatkan kepastian hukum berusaha yang sah untuk menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia berupa surat ijin usaha satu lembar.
Selain itu, dengan ijin usaha satu lembar ini, pengusaha mikro dan kecil akan mendapatkan kemudahan untuk berusaha, akses ke perbankan dan permodalan yang selama ini seringkali terganjal saat proses pembukaan rekening di bank karena kewajiban untuk mempunyai NPWP, akta notaris, dasar hukum perusahaan dan lain sebagainya.
Untuk menanggulangi masalah pembiayaan atau permodalan, ijin usaha satu lembar juga akan memberikan kemudahan mengakses kredit usaha rakyat. Ijin usaha satu lembar juga membebaskan para pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh retribusi yang dipungut oleh pemerintah.
Dikatakan Juweni, Perwal untuk mengatur hal ini sudah keluar dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan ke 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. “Kemungkinan akan ada simulasi juga agar aparatur kecamatan dapat memberi pelayanan terbaik dalam pembuatan IUMK,” ujarnya.
Selain itu, ke depan Pemkot juga telah melakukan kerjasama dengan perbankan yaitu BRI untuk mempermudah para UMKM yang telah memiliki IUMK mendapatkan pinjaman permodalan yang besarnya bervaiasi tergantung analisa kredit dari bank tersebut.
Diinformasikan di Kota Tangerang terdata ada 8.037 usaha mikro, 428 usaha menengah dan 1.477 usaha kecil. Adapun jenis usaha yang paling banyak adalah fashion dan produk makanan ringan. Selain fasilitasi permodalan, Indagkop juga melakukan pengembangan UMKM dengan peningkatan kemitraan usaha dengan usaha besar, serta pengikutsertaan pameran di dalam dan luar daerah. ***