Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap lima Sekolah Ramah Anak (SRA) yang berada di Kota Tangerang salah satunya yaitu SMPN 5 Tangerang di Jalan Daan Mogot No. 82 Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kamis (23/10/25).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tihar Sopian menjelaskan, kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memantau, mengetahui dan mengukur sejauh mana implementasi dan kualitas program Sekolah Ramah Anak di lapangan.
Menurutnya, konsep SRA bukan hanya tentang lingkungan fisik, tetapi menekankan pada kemampuan sekolah dalam memberikan pemenuhan hak dan perlindungan optimal bagi anak. Hal ini juga mencakup kesiapan sekolah dalam memiliki mekanisme pelaporan dan pengaduan yang efektif jika terjadi kasus yang menimpa anak di lingkungan sekolah.
“Kita memberikan materi seperti faktor risiko yang paling berpengaruh pada anak, antara lain narkoba/rokok, bullying, hamil, kekerasan, putus sekolah, perkawinan usia anak, radikalisme, tawuran pelajar, pornografi, gizi atau kantin sehat dan pendidikan kesehatan reproduksi. Tidak hanya itu, kami juga memberikan pemahaman cara mengubah paradigma pengajar menjadi pembimbing, ” ucap Tihar.
Adapun standardisasi yang harus dipenuhi oleh Sekolah Ramah Anak yaitu kebijakan dari sekolah, pendidik dan kependidikan telah terlatih konvensi hak anak, proses mengajar yang ramah anak, partisipasi siswa, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat serta alumni, sarana dan prasarana sekolah yang ramah anak.
“Di dalam standardisasi tersebut memiliki bobotnya masing-masing. Di dalam Sekolah Ramah Anak memiliki prinsip yang mengacu pada konvensi hak anak,” ungkapnya.