Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memberikan peringatan keras mengenai bahaya perundungan (bullying) di lingkungan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak menormalisasi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Perundungan bukan sekadar 'candaan' antar teman. DP3AP2KB mendefinisikan perundungan sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang untuk menyakiti, merendahkan atau menekan orang lain. Jika dibiarkan tanpa penanganan cepat, dampak psikologis seperti trauma mendalam dapat menghancurkan masa depan korban.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian menekankan, pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi. Mulai dari kekerasan fisik seperti pemukulan dan perusakan barang, hingga perundungan verbal berupa hinaan atau julukan buruk.
"Masyarakat harus paham bahwa perundungan memiliki banyak pola. Bukan hanya fisik yang terluka, tapi kata-kata jahat atau pengucilan sosial juga termasuk kekerasan yang dampaknya sangat serius bagi perkembangan mental seseorang," ujarnya.
Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai perundungan sosial yang bersifat mengucilkan, serta perundungan siber (cyberbullying) yang menyerang melalui media sosial. Mengenali jenis-jenis ini adalah langkah awal yang krusial untuk mencegah dampak trauma yang lebih mendalam bagi korban.
Ia pun memperingatkan, bahwa keterlambatan dalam melaporkan kasus perundungan dapat berakibat fatal bagi kondisi psikologis korban. Trauma yang tidak segera ditangani secara profesional dikhawatirkan akan memicu gangguan kecemasan, depresi, penurunan prestasi akademik hingga risiko munculnya keinginan untuk menyakiti diri sendiri.
"Jangan pernah menganggap remeh laporan perundungan. Jika kita terlambat bertindak, trauma yang dirasakan anak atau korban bisa terbawa hingga mereka dewasa dan merusak potensi masa depan mereka. Segera lapor, jangan tunggu sampai dampak psikologisnya semakin parah," tegasnya.
Bagi masyarakat yang melihat atau menjadi korban perundungan, Pemerintah Kota Tangerang menyediakan layanan pengaduan melalui UPTD PPA atau dapat melalui layanan SILACAK PERAK melalui link https://bit.ly/layananPPA guna mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara gratis dan aman.