Kecamatan Larangan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah, yang dilakukan salah seorang warga, di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (20/1/25).
Diketahui, hal ini ditindak pascapihak Kecamatan Larangan menerima laporan dari masyarakat sekitar. Camat Larangan Nasrullah menuturkan, ini menjadi langkah tegas yang dilakukan petugas kepada mereka yang melanggar aturan terkait sampah.
“Menindaklanjuti laporan ini, petugas langsung datang ke lokasi, mematikan api dan asap atas pembakaran sampah. Petugas juga melakukan pendataan kepada pihak yang melakukan pembakaran sambil dilakukan edukasi untuk tidak melakukan pembakaran sampah lagi secara sembarangan,” ungkap Nasrullah.
“Jika didapati pelaku melakukan pembakaran sampah secara berulang, petugas tak segan melayangkan sikap yang lebih tegas yaitu memberlakukan denda sesuai aturan yang berlaku. Tapi saat ini, sifatnya persuasif saja dulu,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, soal sampah di Kota Tangerang telah diberlakukan peraturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota yaitu, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap Individu. Ia pun mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk tidak segan melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi di wilayahnya.
“Bagi masyarakat yang menemukan pembakaran sampah sembarangan dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” imbaunya.