Senin, 20 Januari 2025 10:23 WIB | Dibaca : 87
Mudahnya Urus Akta Kelahiran Anak di Kota Tangerang, Cek Syarat dan Alurnya
Mudahnya Urus Akta Kelahiran Anak di Kota Tangerang, Cek Syarat dan Alurnya
Mudahnya Urus Akta Kelahiran Anak di Kota Tangerang, Cek Syarat dan Alurnya

Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini digunakan sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang, juga termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta Kelahiran dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, secara pengurusan dapat dilakukan secara offline di kantor kelurahan, kantor kecamatan, Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun tiga lokasi booth Dukcapil Kota Tangerang. Yakni, Tangcity Mall, Icon Walk dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

“Sedangkan proses pengurusan Akta Kelahiran secara online, masyarakat Kota Tangerang dapat memprosesnya melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Semua prosesnya baik offline maupun online dapat diakses tanpa biaya apapun atau gratis,” tutur Irman, Senin (20/1/25).

Persyaratan
- Fotocopy surat keterangan lahir rumah sakit/klinik/bidan asli atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (STPJM) kebenaran kelahiran (bila tidak memiliki syarat keterangan lahir rumah sakit/klinik/bidan)
- Fotocopy KTP-el orang tua
- Fotocopy kartu keluarga
- Buku nikah / akta perkawinan / STPJM kebenarangan pasangan suami istri
- Formulir akta kelahiran online (setelah menginput data melalui aplikasi)
- Elamat email dan nomor telepon kepala keluarga

Alur Permohonan
- Pemohon mengisi data-data dan mengupload berkas secara online serta mencetak bukti formulir Akta Kelahiran melalui link yang tersedia di aplikasi dan website Sobat Dukcapil
- Pemohon mengambil KIA yang telah tercetak sekaligus menyerahkan berkas persyaratan dan menandatangani register
- Pemohon menerima Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah dikirimkan

Akta Kelahiran ini berguna sebagai akses kesehatan, pendidikan hingga layanan publik. Pencatatan tersebut akan selalu berguna sejak anak lahir hingga tumbuh menjadi dewasa.

“Anak dengan Akta Kelahiran akan terhindar dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. Hal ini didasari perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, sekaligus kewarganegaraannya di bawah naungan hukum,” tutupnya.



kota tangerang #Smart Governance #Smart City #KadisKominfoKotaTangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!