Polres Metro Tangerang Kota secara resmi telah mengumumkan pemindahan lokasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pemindahan tersebut dilakukan ke gedung baru yang berlokasi di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, atau berada di belakang TangCity Mall, mulai Senin, 15 Januari 2024.
Kaporles Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho menuturkan, pemindahan lokasi SPKT ini dilakukan menyusul selesainya proses pembangunan gedung baru yang berdiri di atas lahan seluas 16.653 meter persegi tersebut. Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota memusatkan SPKT di gedung lama yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
“Setelah proses pembangunan yang telah dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami (Polres Metro Tangerang Kota) memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, Senin, (15/1/24).
Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan terdapat beberapa pelayanan yang akan proses operasionalnya dipindahkan ke gedung baru tersebut. Beberapa bentuk pelayanan tersebut, meliputi:
1. Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT).
2. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
3. Pelayanan Perizinan Keramaian.
4. Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR).
5. Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE).
6. Pelayanan Penjengukan Tahanan.
7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) masih akan tetap dipusatkan di gedung lama Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang. (mts)