Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Ditujukan agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara. Cara mengurus akta kematian di Kota Tangerang sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ dengan proses pengerjaan paling lambat empat hari kerja.
Diketahui, akta kematian juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya. Seperti pengurus warisan, dana pensiunan hingga klaim asuransi. Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang Ia miliki seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan otomatis akan terhapus dari daftar kependudukan negara.
Sebagai berikut persyaratan pengurusan Akta Kelahiran di Kota Tangerang;
1. Surat keterangan kematian rumah sakit/Paramedis/puskesmas/kelurahan asli
2. KTP Asli yang meninggal
3. Kartu Keluarga Asli yang meninggal
4. KTP asli pelapor
5. Kartu Keluarga asli pelapor
6. Akta Kelahiran asli yang meninggal (Optional)
7. Buku nikah/akta perkawinan asli yang meninggal (Optional)
Note: semua dokumen yang diupload harus asli
Sebagai berikut prosedur pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang;
1. Permohonan mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formulir layanan online
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan di kembalikan, jika berkas bermasalah pengajuan akan ditolak.
3. Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil dan menguoload file hasil layanan
4. Pemohon membawa berkas persyaratan, menandatangni register dan mengambil akta kematian, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (Jika terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan) sesuai lokasi pengambilan.
Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R Irman Pujahendra mengungkapkan masyarakat Kota Tangerang harus mengetahui pentingnya mengurus akta kematian. Pasalnya, dengan akta kematian dapat mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal. Mengurus pemetapan ahli waris, mengklaim asuransi dan buku tabungan. Serta persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami atau istri.
“Masyarakat Kota Tangerang dapat mengajukan akta kematian melalui online https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ atau datang langsung ke layanan booth Dukcapil di Tangcity Mall, MPP Kota Tangerang, Icon Walk Mall atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, dengan proses pengajuan paling lambat empat hari kerja,” katanya.(bun)