Dalam mendukung Satu Data Indonesia melalui Implementasi Infrastruktur Data Spasial, Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Pemerintah Kota Tangerang melakukan update serta verifikasi batas peta 104 kelurahan dan 13 kecamatan dalam satu wilayah di Kota Tangerang selama dua hari (28-29/09).
Iffi Nur Mukhlishotin, selaku Sub Koordinator Survei dan Akuisi Data menjelaskan bahwa output dari kegiatan ini adalah diterbitkannya rekomendasi dasar kebijakan yang berbasis peta. Dimana, verifikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Batas Kota Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan dan Batas Provinsi Banten dengan Provinsi DKI Jakarta.
“Progres verifikasi ini tadi disampaikan oleh tim Badan Informasi Geospasial (BIG) kemarin sudah sampai 87%, semoga hari ini bisa mencapai 100%. Sehingga nantinya akan keluar Surat Rekomendasi untuk Kota Tangerang, sebagai bahan aturan tentang batas kelurahan di seluruh Kota Tangerang,” papar Iffi.
Sementara itu, dilokasi yang sama Surveyor Pemetaan Pertama, Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Cintya Wahyu Permatasari menyatakan hasil dari kegiatan ini ialah verifikasi kelengkapan data. Selain itu, kelengkapan dokumen untuk penegasan batas kelurahan di Kota Tangerang.
“Dua hari verifikasi berlangsung, kami melihat unsur-unsur pada garis wilayah maupun toponimi peta yang telah disepakati telah sesuai spesifikasi. Pada dasarnya, kita melakukan pengecekan ulang dengan penegasan batas kelurahan untuk menghindari terjadinya kesalahan pendeskripsian segmen batas wilayah,” papar Cintya.
Lanjutnya, melalui hasil yang dikeluarkan dari kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat terbitnya peraturan Wali Kota tentang peta kelurahan di Kota Tangerang, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. “Pastinya, ini akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” katanya.