Kembali meningkatkan pemahaman pelaku usaha, tentang kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi LKPM 2022, di Ruang Akhlakul Kharimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (16/6/22).
Diketahui, kegiatan ini diikuti 110 pelaku usaha kecil dan menengah yang berdomisili usahanya di Kota Tangerang, dengan nilai investasi sebesar Rp106,5 miliar.
Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni menjelaskan menyampaikan LKPM saat ini sudah bisa melalui sistem OSS. Kebijakan tersebut, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dengan itu, tidak hanya sekadar sosialisasi atau seminar. DPMPTSP juga memberikan coaching klinik, jika para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengisi atau membuat laporan. Layanan coaching klinik juga dibuka atau dapat dimanfaatkan pelaku usaha di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang,” ungkap Taufik.
Ia pun menjelaskan, realisasi investasi di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan. Tercatat, pada 2019 sebesar Rp7,97 triliun, 2020 sebesar Rp8,35 dan 2021 mencapai 12,64 triliun. Angka ini menunjukkan surplus sebesar 44,13 persen dari target yaitu 8,77 triliun.
Kata Taufik, hal ini dapat tercapai berkat komunikasi dan ketaatan dari para pelaku usaha di Kota Tangerang, dalam membuat laporan kegiatan penanaman modal pada tahun tersebut. Sementara itu, capaian investasi Kota Tangerang di 2022, realisasi pada triwulan I telah terealisasi sebesar Rp3,22 triliun atau sebesar 34,96 persen dari target sebesar Rp9,21 triliun.
“Kami berharap, dengan lewat sosialisasi ini kian memperkuat hubungan pelaku usaha dengan Pemerintah. Sehingga angka atau nilai investasi Kota Tangerang bisa terus mengalami peningkatan melebihi target, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” harapnya.