Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan sebanyak 22 RW yang ada di Kota Tangerang berstatus zona merah dan akan menjadi lokasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) RW.
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan keputusan penetapan 22 RW sebagai zona merah berdasarkan hasil dari tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
"Dengan penetapan zona merah agar pengawasan bisa lebih ketat di tiap RW,".
"Kalau dalam satu RW ada lebih dari satu kasus positif Covid-19, otomatis akan ditetapkan sebagai zona merah," terang Sachrudin saat mengunjungi Kantor Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, Senin (15/6).
Wakil mengimbau agar para ketua RW dapat meningkatkan pengawasan kepada warga maupun pendatang di lingkungannya mengingat masih adanya warga yang tetap beraktivitas di luar kendati berstatus OTG maupun positif Covid-19.
"Orang yang keluar masuk lingkungan RW harus lebih diawasi karena hasil tesnya positif tapi tetap beraktivitas di luar," imbuhnya.
Sachrudin mengambil contoh RW 12 yang berada di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, masih ditetapkan sebagai salah satu zona merah mengingat masih ada dua warga di RW tersebut yang berstatus pasien positif Covid-19.
"Sebelumnya lima orang, tapi tiga orang sudah dinyatakan negatif dan sisanya masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar," jabarnya.
Untuk itu, Sachrudin meminta kepada seluruh ketua RW yang daerahnya ditetapkan sebagai zona merah untuk tetap tenang dan waspada hingga tidak lagi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
"Tetap sabar, sambil menunggu hasil tes keluar, ajak warganya untuk menjalankan PHBS," pungkas Wakil.