Pemerintah Kota Tangerang masih membahas rencana penerapan protokol kesehatan new normal, pada sektor jasa dan perdagangan di masa pandemi Covid-19.
"Kita bahas tadi dengan seluruh pengelola mall dan pusat perbelanjaan protokol kesehatan apa saja yang harus mereka lakukan," kata Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang ditemui di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (28/5).
Pembahasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Namun Sachrudin sendiri memastikan bahwa belum ada keputusan apapun terkait pelaksanaan skema new normal di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan.
"Belum ada dan belum tahu kapan, karena masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut," tambah Sachrudin.
Adapun beberapa aturan protokol kesehatan bagi pengelola mall dan pusat perbelanjaan diantaranya seperti kewajiban memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak pengunjung, dilarang berkerumun, menyediakan bilik pembatas hingga pembatasam jumlah pengunjung.
"Pembatasan jumlah pengunjung yang datang bisa kita batasi sebanyak 50 persen, kalau biasanya pengunjung seribu orang berarti yang boleh masuk nanti 500 orang. Bisa juga kita atur dari jumlah kendaraan parkir yang masuk. Semuanya masih dalam tahap pembahasan," tukas Sachrudin.