Terhitung hingga hari ini, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang telah berjalan selama empat hari sejak diterapkan pertama kali pada tanggal 18 April 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan jajaran Dinas Perhubungan melalui 48 titik check point yang dibangun, Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan saat keluar rumah seperti menggunakan masker telah mencapai 90 persen.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, pengendara yang keluar rumah telah mengenakan masker. Sedangkan bagi yang belum, petugas memberikannya masker dan imbauan mengenai dampak yang ditimbulkan jika tak menjalankan protokol kesehatan saat keluar rumah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, mengatakan, meski pergerakan lalu-lintas masih tergolong tinggi saat pagi dan sore hari, tetapi mengenai penggunaan masker telah sebagian besar dijalankan.
Begitu juga dengan pembatasan penumpang dalam kendaraan. Petugas terus memberikan sosialisasi kepada supir angkot untuk menjalankan aturan yang ada yakni hanya bisa menampung 50 persen dari kapasitas yang ada. Termasuk dengan kendaraan pribadi yang tak luput dari pemeriksaan petugas.
"Ini bukan sekadar aturan tentang transportasi tetapi ada hal yang lebih penting yakni kesadaran warga untuk menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker dan tak keluar rumah bila tak memiliki urusan penting. Sebab tingginya lalu-lintas karena ada kewajiban warga dalam menjalankan tugas seperti bekerja dan memenuhi kebutuhan lainnya," ujarnya.
Mengenai adanya sanksi yang sudah diberikan, Wahyudi menuturkan, pihaknya lebih kepada menekankan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Misalnya saja bila ada angkot yang masih beroperasi di atas jam 19.00 WIB, maka akan diminta untuk berputar balik dan tak bisa mengangkut penumpang.
"Teguran semacam itu sudah menjadi sanksi dalam memberikan kesadaran. Sebab ini adalah mengenai upaya bersama memutus wabah COVID-19," paparnya.