Senin, 24 Februari 2020 13:01 WIB | Dibaca : 607
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD
Pekan Panutan Pajak dan Penandatanganan NPHD

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak di Ruang City Gallery Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin, 24 Februari 2020. Selepas apel pagi, jajaran Pemkot Tangerang mulai memasuki ruangan untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mengatakan, Pekan Panutan Pajak merupakan layanan pajak bagi masyarakat sebagai komitmen dan dukungan terhadap proses pembangunan di Kota Tangerang. 

“Semua fasilitas yang dirasakan oleh masyarakat saat ini semuanya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh mereka,” ungkapnya seusai melakukan pembayaran PBB. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, menyampaikan, terdapat keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dalam bentuk subsidi 100% pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Walaupun demikian, dirinya tetap optimis dapat mencapai target pendapatan PBB sebesar 471 Milyar. 

“Walaupun ada subsidi, kami yakin dapat tetap mencapai target tahun ini. Sebab kami sudah menyiapkan satgas penagihan dan memberlakukan penghapusan denda piutang,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga melakukan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) di ruang Akhlakul Karimah. Tercatat ada 84 lembaga yang menerima hibah pada tahun 2020 dengan total anggaran mencapai 73 milyar. 

Kepala Bagian Kesra, Felix Mulyawan, menjelaskan, penentuan hibah dilakukan melalui pengajuan proposal yang diunggah ke aplikasi SABAKOTA untuk selanjutnya dikaji ulang oleh pihak inspektorat. Ia pun berharap, penerima hibah dapat mempertanggungjawabkan hibah yang didapatkan untuk kepentingan bersama.

“Setelah berhak mendapatkan dana hibah, penerima diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban yang menjelaskan hasil penggunaan hibah yang diberikan,” pungkasnya.

Salah satu penerima hibah, KH. Amin Munawar yang merupakan Kepala Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengaku mendapatkan dana hibah sebesar 700 juta untuk keperluan sosialisasi dan dialog bersama seluruh unsur masyarakat dalam rangka kerukunan umat beragama.

“Kami siap menjamin kerukunan umat beragama di Kota Tangerang,” ujarnya. 

Adapun pejabat yang menandatangani NPHD adalah Sekretaris Daerah sebanyak 15 NPHD, Asisten Ekbang Kesra sebanyak dua NPHD, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebanyak satu NPHD, Kepala Badan Kesbangpol sebanyak dua NPHD dan Kepala Bagian Kesra sebanyak 64 NPHD.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!