Kamis, 19 September 2019 20:25 WIB | Dibaca : 275
Tegakkan Aturan, Persempit Ruang Gerak Truk Tanah

Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas perhubungan terus mempersempit ruang gerak truk tanah yang melintas.

Dengan dibantu jajaran TNI/Polri puluhan petugas dinas perhubungan melakukan serangkaian penjagaan disekitar lokasi yang disinyalir menjadi lintasan bagi kendaraan berbadan besar tersebut.

Berdasarkan pantauan dilokasi, beberapa truk tanah yang melintas diberhentikan paksa untuk selanjutnya dilakukan tindakan tegas berupa tilang yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dari satuan lalu lintas

Namun tidak sedikit dari para pengemudi truk tanah tersebut nekad tancap gas saat diberhentikan petugas dan memilih kabur, sehingga aksi kejar kejaran antara petugas dan truk tanah tak terhindarkan.

“Kebanyakan dari pengemudi truk tanah masih dibawah umur dan mereka tidak membawa kelengkapan surat sehingga mereka memilih tancap gas, dan menerobos petugas yang menghadangnya,”jelas Kasie Pengendalian dan Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Tangerang, Haryana Kamis (19/9) kemarin.

Meski demikian, ia mengaku bahaya yang mengancam jajarannya adalah bagian dari resiko dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang resah akan keberadaan truk tanah yang melintas.

“Kami akan menindak tegas truk pengangkut tanah jika memang beroprasi diluar jam yang telah diatur dalam peraturan walikota (Perwal) No.30/2012,”ujarnya

Ia merinci, saat ini pihaknya mensiagakan dan telah membuat pos pantau dibeberapa titik. Lokasi menjadi pintu masuk truk tanah, sehingga keberadaan truk tanah yang melintas dapat diminimalisir.

“Kami siagakan anggota disekitaran pusat kuliner laksa, Palem Semi, Batuceper dan rawa kucing,” pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!