Sabtu, 17 November 2018 00:00 WIB | Dibaca : 437
Dinas Pertanahan Beri Penyuluhan Tanah di Karang Tengah
Dinas Pertanahan Beri Penyuluhan Tanah di Karang Tengah

Dinas Pertanahan Kota Tangerang melakukan penyuluhan hukum tentang pertanahan di Aula Kecamatan Karang Tengah. Hadir Dyah Wuri dan Muhamad Busro sebagai narasumber pembicara.

Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang Asep Suparman,SH., MH menjelaskan, tujuan dilakukannya sosialisasi dan penyuluhan ini agar masyarakat Kota Tangerang paham tentang hak kepemilikan tanah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat kasus mengenai tanah. Alasannya, akan menguras biaya dan tenaga.

“Semoga dengan dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat, masyarakat paham dan sadar tentang hukum kepemilikan tanah. Dan jika mengalami sengketa, masyarakat juga paham cara penyelesaiannya,” papar Asep.

Berdasarkan Pasal 504 KUHPer benda dibedakan menjadi dua, yakni bergerak dan tidak bergerak.

Tanah merupakan bagian dari hukum benda tidak bergerak. Karena tanah bersifat tetap, maka harus dilindungi secara hukum dengan sejumlah dokumen kepemilikan.

"Secara umum hak atas tanah diperoleh melalui peralihan dan pemindahan hak atas tanah. Peralihan bisa melalui jual-beli, hibah dan tukar menukar," kata Busro.

Begitu penting dan berharganya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasai. Pada masyarakat perkotaan, harga tanah cepat melambung karena kepadatan penduduknya.

"Apabila terjadi konflik, maka upaya penyelesaian tidak dapat dilakukan sendiri. Peran pihak ketiga diperlukan," tambahnya.

Adapun beberapa cara penyelesaian seperti non litigasi yakni berdasarkan musyawarah mufakat. Sedangkan litigasi adalah penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan.

Berdasarkan Pasal 504 KUHPer benda dibedakan menjadi dua, yakni bergerak dan tidak bergerak.

Tanah merupakan bagian dari hukum benda tidak bergerak. Karena tanah bersifat tetap, maka harus dilindungi secara hukum dengan sejumlah dokumen kepemilikan.

"Secara umum hak atas tanah diperoleh melalui peralihan dan pemindahan hak atas tanah. Peralihan bisa melalui jual-beli, hibah dan tukar menukar," kata Busro.

Begitu penting dan berharganya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasai. Pada masyarakat perkotaan, harga tanah cepat melambung karena kepadatan penduduknya.

"Apabila terjadi konflik, maka upaya penyelesaian tidak dapat dilakukan sendiri. Peran pihak ketiga diperlukan," tambahnya.

Adapun beberapa cara penyelesaian seperti non litigasi yakni berdasarkan musyawarah mufakat. Sedangkan litigasi adalah penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!