Bawaslu Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan pemilu tahun 2019 yang dilakukan di Hotel Days Suite, Kecamatan Neglasari, Kota Tangetang, Minggu, (30/09/2018). Dalam rakor tersebut juga disampaikan potensi kerawanan serta analisis pelanggaran Pemilu saat kampanye.
"Potensi kerawanan pemilu, tentu dinamikanya sangat menarik karena Pemilu 2019 ini dilakukan secara bersamaan. Artinya kita harus mampu dan cerdas melihat itu, apakah nanti potensi beredarnya persoalan dinamika di pilpresnya atau di pilegnya, kita ingin melihat itu," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, M.Agus Muslim.
Menurutnya, kalau dulu kita tidak melihat potensi tutup menutupi, hanya persaingan antar caleg diinternal partai. Sementara kerawanan pemilu terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye sebagian dan yang paling dominan kerawanan pada saat pungut hitung suara.
"Dalam kurun waktu 23 September 2018 sampai hari ini dan beberapa titik yang diduga ada dugaan pelanggaran dan kecenderungannya yang kita dapati di arus bawah misalnya ada konteks pemanfaatan kegiatan pemerintah pusat. Jadi saya meminta kepada Panwaslu Kecamatan, kira-kira ada tidak potensi-potensi seperti ini," jelas Agus.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi menyatakan, jikalau RT dan RW terlibat dalam kampanye maka dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Dan kalau itu ada yang menggerakkan maka hal tersebut bisa dikatakan pelanggaran. "Kalau digerakkan secara komando maka itu bisa dikatakan pelanggaran sistematis yang mengarah kepada pelanggaran,"ungkap Didih.
Diutarakan lebih lanjut, bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum no 23, 28, 33 tahun 2018 tentang kampanye dan juga sudah diatur Peraturan Bawaslu no.28 tahun 2018. "Perbawaslu No 28/ 2018 berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota memastikan pelakasana dan/atau tim tidak melibatkan rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain dalam kegiatan kampanye. Artinya sudah jelas bahwa RT dan RW dilarang ikut-ikutan kampanye," tutupnya.