Minggu, 30 September 2018 00:00 WIB | Dibaca : 282
Pemkot Tangerang Miliki Kewenangan Tegur Penunggak Pajak
Pemkot Tangerang Miliki Kewenangan Tegur Penunggak Pajak

Badan Pendapatan daerah (Bapenda) kota tangerang terus melakukan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat terkait pembayaran pajak atas bangunan dan rumah yang mereka miliki.

Masyarakat yang memiliki bangunan dan tanah haruslah membayar pajak karena hal ini juga membantu dalam pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Namun, jika tidak melakukan pembayaran maka Bapenda akan mengambil tindakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Herman Suwarman menuturkan, sesuai dengan Perwal No.50 Tahun 2015 jika Bapenda memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran.

Tindakan tersebut yakni melalui pemberitahuan, peringatan, teguran sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan. Tetapi jika hingga waktu tersebut tak juga membayar maka akan dilakukan pemasangan stiker atau spanduk di lokasi/bangunan.

"Jadi, kami memiliki prosedur untuk memberikan tindakan. Mulai dari pemberitahuan dan terakhir adalah pemasangan stiker/spanduk. Ini bagian dari pemberian efek jera," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dikelola oleh Pemkot untuk pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Pajak menjadi kekuatan pembangunan daerah sehingga perlu adanya kesadaran dari masyarakat terhadap daerahnya. "Pajak yang dibayarkan, diberikan lagi dalam pembangunan untuk masyarakat," ujarnya.

Wali Kota juga mengajak kepada masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang patuh untuk pembangunan kedepannya. "Mari kita jadi masyarakat yang patuh pajak," ujarnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!