Jumat, 3 Agustus 2018 00:00 WIB | Dibaca : 552
DLH Kota Tangerang Sosialisasikan Pengurangan Penggunaan Plastik dan Kemasan
DLH Kota Tangerang Sosialisasikan Pengurangan Penggunaan Plastik dan Kemasan

Seluruh pegawai di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat ini tengah intens mensosisialisasikan diri untuk tidak menggunakan hal hal yang berbau sampah plastik dan kemasan. Ini dimaksudkan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.

Terlebih Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui DLH setempat berencana akan membuat kajian dan dasar hukum, khususnya terhadap sampah plastik dan kemasan. "Saat ini kami sedang mensosialisasikannya di DLH dengan mengurangi penggunaan kemasan dan plastik dalam setiap acara,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada DLH Kota Tangerang, Buce Granita.

Menurutnya volume sampah yang kerap masuk ke TPA Rawa Kucing kebanyakan berasal dari sampah kemasan atau plastik yang kerap digunakan oleh masyarakat.

"Karenanya sosialisasi dilakukan dari kita (pegawai DLH), seperti ketika ada acara di kantor yang berhubungan dengan kemasan atau plastik tidak diperbolehkan. Dan biasanya setelah rapat, sampah kemasan atau plastik pasti akan ada. Jadi ini yang sedang kami galakkan untuk tidak menggunakannya barang-barang kemasan dan plastik ," imbuhnya.

Oleh sebab itu, kajian dan susunan dasar hukum itulah yang nantinya akan dibuat DLH karena berkaitan dengan pengurangan penggunaan kemasan dan pengurangan penggunaan plastik.

Lebih lanjut, ia menuturkan kemasan atau plastik sangat sulit untuk diurai di tanah. Sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengurangi penggunakan kemasan atau plastik. “Nanti akan di buat susunan dasar hukumnya,” katanya lagi.

Untuk diketahui , plastik yang terbuat dari bahan dasar minyak bumi beserta dengan aneka bahan lain yang ditambahkan dalam pembuatannya, tidak dapat terurai dengan cara yang sama seperti bahan organik.

Bagi lingkungan, plastik dapat menimbulkan pencemaran, baik di tanah, air, maupun udara. Di tanah plastik dapat menghalangi peresapan air dan sinar matahari, sehingga mengurangi kesuburan tanah dan dapat menyebabkan banjir.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!